LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyatakan kegeramannya terhadap sikap PT. Jakarta Intiland (PT. JIL) yang hingga kini belum juga memasang pembatas garis sempadan sungai, meski sebelumnya telah berjanji akan melakukan pembatasan secara mandiri sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, perwakilan PT. JIL, Maemudin, dalam audiensi dengan GLMPK di Komisi II DPRD Garut menyatakan bahwa perusahaannya akan taat aturan dan segera melakukan pembatasan mandiri. Namun, janji tersebut tak kunjung diwujudkan.
“Kami sudah menanyakan kepada pihak PT. JIL melalui WhatsApp. Katanya, kemarin Pak Maemudin sudah memerintahkan Pak Adi untuk melakukan pengamanan, bahkan mengaku sedang mengurus izinnya,” ujar Sekretaris GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H., melalui sambungan seluler, Senin (13/10/2025).
PT. JIL Siap Batasi Sempadan Sungai Mandiri, GLMPK : Kita Kawal Bersama
Ridwan mengungkapkan kekecewaannya setelah tim GLMPK melakukan pengecekan langsung ke lokasi, namun tidak menemukan adanya pembatas seperti yang dijanjikan.
“Saat GLMPK mengecek ke belakang Ramayana, Ciplaz, Tropikana, dan Hotel Mercure, ternyata belum ada pembatas seperti yang dikatakan pihak PT. JIL. Padahal sudah lima hari sejak kesanggupan mereka untuk melakukan pembatasan mandiri,” tegasnya.
Ia menduga, sikap PT. JIL ini merupakan strategi klasik perusahaan besar yang hanya memberi janji manis kepada masyarakat tanpa realisasi nyata. Karena itu, GLMPK berencana mengirimkan surat pengawasan dan peringatan resmi kepada Komisi II DPRD Garut, PT. JIL, serta Dinas PUPR Bidang Tata Ruang.
GLMPK menegaskan sejumlah langkah dan tuntutan sebagai bentuk tekanan agar PT. JIL segera memenuhi kesanggupannya, di antaranya:
- Komisi II DPRD Kabupaten Garut
Menegur secara tertulis PT. JIL agar segera melakukan pembatasan mandiri sebagaimana disepakati dalam audiensi.
Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang sebagaimana diatur dalam Lampiran XI poin B angka 1 (1.4) Perda Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 29 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut Tahun 2011–2031, untuk menegakkan aturan garis sempadan sungai.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues