[locusonline.co, JAKARTA] – Era di mana Anda harus meluangkan waktu, mengambil cuti, dan mengantri berjam-jam di kantor pajak hanya untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah berakhir. Kini, Ditjen Pajak (DJP) telah membawa revolusi administrasi perpajakan ke ujung jari Anda melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Fasilitas pembuatan NPWP secara online ini dirancang untuk membebaskan Anda dari birokrasi yang rumit, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi, dan memastikan setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan cepat dan akurat.
Mengapa Cara Ini Lebih Baik?
Pembuatan NPWP melalui Coretax bukan sekadar soal kemudahan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi besar DJP untuk modernisasi perpajakan. Beberapa keuntungannya adalah:
- Efisiensi Waktu: Proses pendaftaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, 24/7, tanpa harus meninggalkan aktivitas harian.
- Integrasi Data: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) pemegang NIK, data kependudukan akan langsung terintegrasi, mengurangi risiko kesalahan input data.
- Kecepatan: NPWP yang disetujui akan langsung dikirimkan ke email pendaftar dalam format digital, siap digunakan.
- Keamanan: Sistem Coretax didesain dengan protokol keamanan tinggi untuk melindungi data pribadi Anda.
Siapa Saja yang Bisa Daftar?
Layanan ini mencakup berbagai jenis wajib pajak:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) WNI: Cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.
- Wajib Pajak OP WNA, Badan, dan Instansi Pemerintah: Bagi yang sudah terdaftar, NPWP 15 digit lama akan otomatis dikonversi menjadi 16 digit. Bagi yang baru mendaftar, akan langsung memperoleh NPWP 16 digit.
Panduan ini akan fokus pada langkah-langkah pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang memiliki NIK.
Panduan Langkah demi Langkah Membuat NPWP Online (2025)
Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, dan alamat email yang aktif.
Langkah 1: Akses Portal Coretax
- Kunjungi laman resmi Coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Pada halaman ini, klik tombol “Lanjutkan” –> kemudian klik “Daftar di Sini”.
Langkah 2: Pilih Jenis Wajib Pajak
- Pada tahap awal, pilih jenis wajib pajak. Untuk pembuatan NPWP pribadi, pilih opsi Individual (Orang Pribadi).
- Sistem akan menampilkan pertanyaan: Does taxpayer have NIK? (Apakah Wajib Pajak Memiliki NIK?).
- Pilih Yes (Ya) jika Anda memiliki NIK.
Langkah 3: Pilih Jenis Registrasi
- Sistem akan menampilkan dua opsi registrasi:
- Registration with NIK Activation/NIK Activation: Digunakan jika Anda ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP. Ini adalah opsi yang paling umum bagi wajib pajak baru.
- Registration Only: Digunakan jika Anda hanya ingin membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Opsi ini cocok untuk contoh kasus seperti istri yang tidak memiliki penghasilan sendiri tetapi ingin mengurus faktur atau bukti potong pajak suami, tanpa ingin memiliki kewajiban pajak terpisah.
- Pilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan Anda, lalu klik Next.
Langkah 4: Isi Data Identitas dan Kontak
- Isi bagian Taxpayer’s Identity Details (Detail Identitas Wajib Pajak) dengan lengkap dan sesuai KTP.
- Setelah semua data terisi, klik tombol Verify (Periksa).
- Lanjutkan dengan mengisi bagian Taxpayer’s Contact Details (Detail Kontak Wajib Pajak) (email dan nomor ponsel). Klik Verify (Verifikasi).
- Sistem akan mengirimkan kode OTP (One Time Password) ke email dan nomor telepon Anda. Masukkan kode tersebut dan klik Verify (Verifikasi).
- Jika verifikasi berhasil, klik Next (Selanjutnya).
Langkah 5: Lengkapi Data Ekonomi dan Alamat
- Pada langkah berikutnya, Anda dapat menambahkan Related Person (Pihak Terkait) seperti pasangan atau anak yang menjadi tanggungan Anda (opsional).
- Isi Economic Data (Data Ekonomi) Anda.
- Tambahkan Economic Code (Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU) dengan menekan tombol Add (Tambah).
- Pada bagian Source of Income (Sumber Penghasilan), pilih yang sesuai: Employee, Professional, Business Activities, atau Others. Isi kolom yang muncul sesuai dengan sumber penghasilan Anda.
- Isi Address Details (Detail Alamat) sesuai domisili.
- Lakukan verifikasi identitas melalui menu Upload Photo (Unggah Foto). Sistem akan mencocokkan foto wajah Anda dengan data Dukcapil.
Langkah 6: Finalisasi dan Pengajuan
- Terakhir, beri tanda centang pada checkbox untuk menyatakan bahwa data yang Anda isi adalah benar.
- Klik tombol Submit Application (Kirim Pengajuan) untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Apa yang Terjadi Setelah Pengajuan?
Sistem Coretax akan memproses data Anda. Jika disetujui, Anda akan menerima Nomor NPWP 16 digit serta Cetakan NPWP dalam format PDF melalui email yang telah Anda daftarkan. Simpan baik-baik kedua dokumen tersebut untuk keperluan administrasi perpajakan Anda.
Dengan panduan ini, proses pembuatan NPWP yang dulunya terasa rumit kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, memberi Anda lebih banyak waktu untuk fokus pada aktivitas lain yang lebih produktif. (**)















