Bandung

Bahaya di Balik Tumpukan Sampah Dapur di Bandung, Wali Kota Ungkap Risiko Hukum yang Mengerikan

rakyatdemokrasi
×

Bahaya di Balik Tumpukan Sampah Dapur di Bandung, Wali Kota Ungkap Risiko Hukum yang Mengerikan

Sebarkan artikel ini
Bahaya di Balik Tumpukan Sampah Dapur di Bandung, Wali Kota Ungkap Risiko Hukum yang Mengerikan locus online featured image

[Locusonline.co] Bandung – Dalam upaya mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif di tingkat akar rumput, Wali Kota Bandung, menetapkan target ambisius sekaligus memberikan peringatan serius. Setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bandung didorong untuk mampu memilah dan mengolah minimal 25 kilogram sampah organik per hari. Target ini bukan sekadar angka, tetapi bagian dari strategi besar untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus menghindari konsekuensi hukum yang berat.

Arahan ini disampaikan Farhan—sapaan akrab Wali Kota—saat menghadiri kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) Siaga Bencana di Kelurahan Pasanggrahan, Rabu (7/1/2025). Ia menekankan bahwa filosofi baru yang harus dipegang adalah “dari kumpul menjadi olah”.

tempat.co

“Di Pasanggrahan ini ada 15 RW. Bayangkan jika masing-masing berhasil mengumpulkan 25 kilogram per hari, maka terkumpul 375 kilogram sampah organik setiap harinya di satu kelurahan saja. Namun, pertanyaan kritisnya adalah: setelah dikumpulkan, diolah di mana dan bagaimana?” ujar Farhan menantang para hadirin, yang terdiri dari lurah, pengurus RW, dan tokoh masyarakat.

Apresiasi Inisiatif Lokal dan Dorongan untuk Sistem Tersebar

Wali Kota tidak menampik bahwa sudah ada kemajuan. Ia mengapresiasi sejumlah inisiatif warga, seperti kehadiran bank sampah dan pengolahan sampah organik menjadi pakan maggot (larva lalat Black Soldier Fly) yang bernilai ekonomi. Namun, menurutnya, langkah ini harus diperkuat dan didecentralisasikan.

“Pengolahan tidak harus terkonsentrasi di satu titik besar yang malah bisa menimbulkan masalah baru. Konsepnya bisa distributed system; bisa beberapa titik pengolahan di berbagai RW, selama kapasitas totalnya mampu menampung dan mengolah target 300 kilogram lebih per hari di tingkat kelurahan. Yang fatal adalah jika sampah hanya berpindah dari rumah ke titik tumpukan sementara tanpa proses lanjutan,” jelasnya.

Peringatan Keras: Dari Bau Busuk ke Buntut Pidana

Bagian paling tegas dari arahan Wali Kota adalah peringatan mengenai risiko hukum. Farhan mengingatkan bahwa penumpukan sampah organik bukan hanya menyebabkan bau tidak sedap dan keluhan warga, tetapi juga membuka peluang dikenainya sanksi pidana lingkungan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Ini persoalan serius. Kalau cuma ditumpuk dan dibiarkan membusuk, pasti bau. Masyarakat sekitar akan komplain. Dan yang perlu diwaspadai, kita, sebagai penanggung jawab wilayah, bisa terkena pasal pidana lingkungan. Ancaman ini nyata dan berat konsekuensinya,” tegas Farhan. Pernyataan ini menyiratkan bahwa pengelolaan sampah organik yang buruk bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berujung pada proses hukum.

Data sebagai Fondasi dan Target yang Realistis

Untuk memastikan program ini tidak sekadar wacana, Farhan meminta transparansi dan akuntabilitas berbasis data. Ia memerintahkan lurah dan pengurus RW untuk secara konsisten mencatat volume sampah organik yang berhasil dipilah dan diolah, baik dalam catatan harian maupun rekapan bulanan.

“Pengelolaan yang baik harus terukur. Dengan data, kita bisa evaluasi dan tingkatkan capaian,” ujarnya.

Menariknya, data dari lapangan justru memberi sinyal positif. Beberapa RW di Pasanggrahan dilaporkan sudah mampu mengolah hingga 675 kilogram sampah organik per bulan, atau setara dengan rata-rata 22 kilogram per hari. “Dengan pencapaian riil seperti ini, target 25 kilogram per hari per RW sangatlah wajar dan realistis untuk dicapai. Kuncinya satu: setelah terkumpul, harus segera diproses, jangan ditunda-tunda yang malah menimbulkan masalah,” pungkas Wali Kota.

Pengolahan sampah kota Bandung

Analisis: Membangun Ekonomi Sirkular dan Ketahanan Lingkungan

Kebijakan yang digulirkan Pemkot Bandung ini memiliki beberapa lapis makna strategis. Pertama, ini adalah upaya konkret pengurangan sampah di sumber (source reduction) yang langsung melibatkan masyarakat, selaras dengan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, dengan mendorong pengolahan mandiri (seperti komposting atau budidaya maggot), kota mendorong terciptanya ekonomi sirkular di tingkat komunitas, di mana sampah diubah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

Ketiga, dan yang paling krusial, adalah aspek penegakan hukum dan good governance. Dengan menyadarkan para pengurus wilayah tentang risiko pidana lingkungan, diharapkan terjadi perubahan paradigma dari mengelola sampah sebagai “beban” menjadi “tanggung jawab hukum” yang harus dituntaskan dengan baik. Langkah ini juga bertujuan mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dan memitigasi potensi konflik sosial akibat pengelolaan sampah yang tidak tepat.

Dengan kombinasi antara target terukur, sistem desentralisasi, penegakan regulasi, dan pendekatan berbasis data, Pemerintah Kota Bandung berupaya menjadikan persoalan sampah organik bukan lagi sebagai momok, tetapi sebagai peluang untuk membangun ketahanan lingkungan dan komunitas yang lebih mandiri serta bertanggung jawab. Keberhasilan di Kelurahan Pasanggrahan diharapkan dapat menjadi replika bagi wilayah lain di Kota Bandung. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow