[Locusonline.co] BANDUNG — Di tengah upaya global menciptakan kota sehat, Bandung menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan data tahun 2024, rata-rata tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota ini telah mencapai 87,03 persen, dengan sebanyak 725 lokasi yang telah menerapkan aturan ini secara konsisten.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka. “Penerapan KTR menjadi salah satu upaya pencegahan paparan asap rokok pasif, sekaligus indikator kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan yang lebih sehat,” ujarnya. Data ini menjadi fondasi bagi pemerintah untuk menentukan area prioritas dan merancang program edukasi yang lebih terarah.
Sebaran KTR dan Level Kepatuhan di Berbagai Sektor
Penerapan KTR di Bandung merata di berbagai sektor publik yang vital. Berikut adalah rincian jumlah lokasi dan tingkat kepatuhan di setiap kategori:Kategori Kawasan Jumlah Lokasi Tingkat Kepatuhan Tempat Proses Belajar Mengajar 366 lokasi 85% Fasilitas Pelayanan Kesehatan 154 lokasi 95% Tempat Ibadah 136 lokasi 84% Tempat Kerja 31 lokasi 84% Tempat Umum 16 lokasi 88% Tempat Anak Bermain 9 lokasi 89% Transportasi Umum 8 lokasi 100% Tempat Lainnya 5 lokasi 60% TOTAL 725 lokasi Rata-rata: 87.03%
Data di atas mengungkap kesuksesan luar biasa di sektor transportasi umum dengan kepatuhan sempurna 100%, diikuti oleh fasilitas kesehatan (95%) dan tempat anak bermain (89%). Sementara itu, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat belajar menunjukkan kepatuhan yang solid di kisaran 84-85%. Kategori “tempat lainnya” yang masih berada di level 60% memberikan sinyal jelas untuk fokus intervensi dan sosialisasi lebih lanjut.
Dampak Kesehatan dan Lingkungan yang Nyata
Tujuan utama penerapan KTR adalah perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko serius paparan asap rokok. Risiko tersebut mencakup peningkatan penyakit kanker paru-paru, jantung, stroke, serta gangguan pernapasan akut dan kronis. Kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil mendapatkan perlindungan ekstra dari kebijakan ini.
Selain dampak kesehatan individu, keberadaan KTR berkontribusi besar terhadap peningkatan kualitas udara dan terciptanya lingkungan kota yang secara keseluruhan lebih sehat dan nyaman.
Strategi dan Tantangan Ke Depan
Untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan:
- Menghindari aktivitas merokok di area publik.
- Saling mengingatkan dengan sopan jika melihat pelanggaran.
- Memilih fasilitas yang menyediakan ruang bebas asap rokok.
- Melaporkan pelanggaran melalui saluran yang tersedia.
Meski capaian secara regulasi dinilai cukup baik dengan adanya payung hukum Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2021, sebuah studi akademis mengidentifikasi tantangan implementasi di lapangan. Tantangan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia pengawas dan masih adanya pelanggaran oleh sebagian masyarakat. Studi tersebut merekomendasikan peningkatan di sisi SDM, sosialisasi, dan pengawasan agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal.
Pemerintah Kota Bandung juga terus berinovasi dalam pemantauan. Dinas Kesehatan Kota Bandung telah mengembangkan Dashboard E-Monev KTR yang memudahkan pemantauan penerapan KTR secara lebih efektif.
Langkah Konkret untuk Masyarakat dan Institusi
Komitmen bersama diperlukan untuk mengatasi tantangan di area dengan kepatuhan rendah. Satuan pendidikan, misalnya, didorong untuk membuat Surat Keputusan resmi, memasang spanduk, dan melakukan sosialisasi intensif tentang KTR sesuai dengan berbagai peraturan yang berlaku, seperti Perda Provinsi Jabar No. 11 Tahun 2019 dan Permendikbud No. 64 Tahun 2015.
Angka 87,03% adalah pencapaian yang patut diapresiasi, sekaligus menjadi titik tolak untuk menuju Bandung yang benar-benar sehat tanpa rokok. Kesadaran kolektif dan tindakan proaktif setiap warga kota adalah kunci untuk mengisi celah 12,97% yang masih tersisa. (**)










