Hukum

Empat Tersangka Sudah Ditahan, Kini KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

rakyatdemokrasi
×

Empat Tersangka Sudah Ditahan, Kini KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Sebarkan artikel ini
Empat Tersangka Sudah Ditahan, Kini KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno locusonline featured image Feb

KPK Panggil Rini Soemarno, Bedah Kaitan Holding Migas dengan Kasus Korupsi Gas PGN senilai US$15 Juta

[Locusonline.co] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kali ini, penyidik memanggil dan memeriksa Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, pada Jumat, 6 Februari 2026.

Pemeriksaan terhadap Rini Soemarno bukan sekadar formalitas. KPK secara khusus menggali informasi mengenai kebijakan dan proses pembentukan holding (induk usaha) BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang terjadi pada masa jabatannya. Fokus ini menandakan bahwa KPK sedang menelusuri kemungkinan korelasi antara kebijakan strategis tersebut dengan praktik korupsi yang merugikan negara hingga US$15 juta atau setara sekitar Rp225 – Rp247 miliar.

tempat.co

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan Rini Soemarno terkait holding-isasi BUMN migas, khususnya yang melibatkan PT Pertamina dan PT PGN. “Termasuk terhadap saksi… penyidik meminta keterangan perihal holding-isasi BUMN Minyak dan Gas dalam hal ini PT Pertamina dan PT PGN,” jelas Budi dalam keterangan lain mengenai pemeriksaan mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, yang juga dilakukan dalam rangka kasus yang sama.

Benang Kusut Korupsi: Dari Kontrak Tanpa Rencana hingga Uang Muka untuk Bayar Utang

Kasus ini berakar pada tahun 2017. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017, yang disahkan pada 19 Desember 2016, sama sekali tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Meski demikian, pada 2 November 2017, manajemen PGN yang dipengaruhi oleh Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016-2019), menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT IAE.

Hanya berselang satu pekan, tepatnya 9 November 2017, PT PGN mencairkan uang muka (advance payment) sebesar US$15 juta kepada PT IAE. Ironisnya, uang muka yang diminta oleh Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE) tersebut tidak digunakan untuk membeli gas, melainkan untuk melunasi utang PT IAE/ISARGAS kepada pihak ketiga, seperti PT Pertagas Niaga dan Bank BNI.

Kerja sama ini dinilai bermasalah karena beberapa hal:

  1. Melanggar aturan: Skema jual beli gas berjenjang antara IAE dan PGN melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 6/2016.
  2. Tidak melalui tata kelola yang semestinya: Proses ini dipaksakan tanpa melibatkan unit Pasokan Gas yang berwenang di PGN.
  3. Rencana akuisisi fiktif: Kerja sama dikemas dengan opsi akuisisi Isargas Group oleh PGN, namun tidak ada uji kelayakan (due diligence) yang serius.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif No. 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 menetapkan bahwa transaksi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar US$15 juta.

Peta Jalan Kasus: dari Penetapan Tersangka hingga Vonis Pengadilan

KPK telah bergerak cepat dalam mengusut kasus ini. Berikut adalah kronologi dan perkembangan utama hingga awal 2026:

Penetapan Tersangka dan Penahanan:

  • April 2025: KPK pertama kali menetapkan dan menahan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN) dan Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE) sebagai tersangka.
  • Oktober 2025: KPK mengembangkan kasus dengan menetapkan Hendi Prio Santoso (mantan Direktur Utama PGN) dan Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) sebagai tersangka baru.

Proses Hukum di Pengadilan:

  • Desember 2025: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Iswan Ibrahim 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta membayar uang pengganti US$3,33 juta. Dakwaan menyebutkan Iswan memperkaya diri senilai US$3,58 juta, sementara Arso Sadewo diduga menerima US$11,04 juta.
  • Januari 2026: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis.
    • Danny Praditya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
    • Iswan Ibrahim divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan wajib membayar uang pengganti US$3,33 juta.
    • Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama yang merugikan negara US$15 juta.

Mengapa Holding Migas Menjadi Fokus KPK?

Pemeriksaan terhadap Rini Soemarno dan Nicke Widyawati mengindikasikan arah penyidikan yang lebih luas. KPK tampaknya ingin memahami dinamika korporasi di balik kasus ini. Proses holding-isasi yang mempertemukan Pertamina dan PGN bisa saja menciptakan kondisi transisional dalam struktur pengawasan, tata kelola, dan pengambilan keputusan yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Dengan memeriksa para pembuat kebijakan puncak saat itu, KPK berusaha menjawab pertanyaan kritis: Apakah ada celah sistemik atau kebijakan dalam proses konsolidasi BUMN migas yang secara tidak langsung memfasilitasi atau mengaburkan praktik korupsi ini?

Daftar Tersangka dan Pihak Terkait dalam Kasus PGN-IAE

Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut adalah tabel pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini:

NamaJabatan TerkaitStatus Perkara (per Feb 2026)Peran Dugaan
Danny PradityaDirektur Komersial PT PGN (2016-2019)Telah divonis 6 tahun penjaraMenginisiasi dan memaksakan kerjasama tanpa prosedur.
Iswan IbrahimKomisaris PT IAE, Dirut PT IsargasTelah divonis 5 tahun penjaraMeminta uang muka US$15 juta yang digunakan untuk bayar utang.
Arso SadewoKomisaris Utama PT IAEDitahan sejak Okt 2025, belum divonisDiduga menerima keuntungan terbesar (US$11,04 juta).
Hendi Prio SantosoMantan Direktur Utama PT PGNDitahan sejak Okt 2025, belum divonisDiduga menerima S$500 ribu dalam transaksi.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik, pejabat Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN untuk melengkapi berkas penyidikan.

Menanti Kejelasan dan Efek Jera

Pemeriksaan terhadap Rini Soemarno menjadi babak baru yang signifikan. Kasus ini telah berkembang dari sekadar pelanggaran prosedur oleh direksi menengah, menjadi sorotan pada kebijakan makro dan pengambilan keputusan di tingkat tertinggi BUMN.

Publik kini menunggu, apakah penyelidikan terhadap mantan menteri dan mantan direktur utama ini akan mengungkap lebih dalam keterkaitan antara kebijakan holding BUMN dengan praktik korupsi, atau justru menguatkan bahwa kasus ini murni penyimpangan individu. Apapun hasilnya, langkah KPK ini diharapkan tidak hanya menuntaskan satu kasus, tetapi juga memberi efek jera dan perbaikan tata kelola korporasi BUMN di Indonesia secara menyeluruh. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow