Nasional

HPN 2026, Krisis PHK Media, Regulasi AI, dan Perjuangan Mempertahankan Demokrasi

rakyatdemokrasi
×

HPN 2026, Krisis PHK Media, Regulasi AI, dan Perjuangan Mempertahankan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
HPN 2026, Krisis PHK Media, Regulasi AI, dan Perjuangan Mempertahankan Demokrasi locusonline featured image Feb

Gelombang PHK: Akibat Dominasi Digital dan Penurunan Iklan Media Tradisional

[Locusonline.co] Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) telah melanda perusahaan media tradisional Indonesia. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam Konvensi Nasional Media Massa memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, menegaskan bahwa akar masalahnya adalah pergeseran sumber pendapatan. Iklan yang dulunya menjadi “amunisi” utama televisi dan media arus utama, kini mengalir deras ke media sosial dan platform digital global.

Data konkret menunjukkan betapa parahnya dampak ekonomi ini. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media telah mengalami PHK sejak 2024 hingga Juli 2025, dan angka ini diperkirakan belum mencakup semua kasus di lapangan. Analisis lain menunjukkan sekitar 80% pendapatan media masih bergantung pada iklan, namun porsi untuk media tradisional terus menurun tajam.

tempat.co

Akar masalah PHK media:

  • Perubahan Pola Konsumsi: Masyarakat, khususnya generasi muda, lebih memilih konten digital yang personal dan fleksibel yang dikurasi algoritma.
  • Asimetri Regulasi: Televisi dan media konvensional diatur sangat ketat, sementara platform digital dengan daya jangkau yang lebih luas beroperasi dalam ruang regulasi yang jauh lebih longgar.

Komaruddin Hidayat menyerukan agar pemerintah turun tangan menciptakan ekosistem yang adil. Tanpa intervensi, media arus utama akan terus mengalami kesulitan finansial yang berujung pada lebih banyak PHK.

Strategi Pemerintah dan Dewan Pers: Regulasi AI dan Upaya Penyambung Nyawa Industri

Menanggapi krisis ini, pemerintah dan Dewan Pers merumuskan serangkaian langkah strategis.

1. Regulasi dan Tata Kelola Konten Digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengonfirmasi bahwa akses terhadap chatbot AI Grok tetap diblokir hingga pemiliknya, platform X, memenuhi persyaratan pemerintah. Blokir ini diberlakukan sejak 10 Januari 2026 karena kekhawatiran akan konten pornografi dan deepfake yang dihasilkan AI yang dapat membahayakan keselamatan publik.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang akan membatasi akses media sosial bagi anak dan remaja berdasarkan usia mulai Maret 2026, menciptakan klasifikasi risiko platform untuk melindungi pengguna muda.

2. Inisiatif Penyelamatan Ekonomi Media
Dewan Pers telah mengambil langkah proaktif melalui beberapa inisiatif jangka panjang:

  • Dialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi komprehensif atas PHK.
  • Pengembangan Dana Jurnalisme Indonesia yang diharapkan menjadi penopang keberlanjutan ekosistem pers.
  • Usulan revisi UU Hak Cipta agar karya jurnalistik mendapat pengakuan hak ekonomi yang lebih kuat.
  • Kerja Sama dengan KPPU: Nota Kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mendorong persaingan sehat antara media dan platform global.

Era AI: Menjaga “Nurani Publik” di Tengah Transformasi dan Disinformasi

Menteri Meutya Hafid menekankan bahwa dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen adalah kebutuhan dasar demokrasi. Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus berpusat pada manusia, dan jurnalisme harus tetap humanis untuk menjaga kepercayaan publik.

Dewan Pers telah mengantisipasi tantangan ini dengan menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Aturan ini memastikan AI hanya menjadi alat bantu, bukan pengganti peran dan etika jurnalis.

Jalan ke Depan: Transformasi, Regulasi Konvergensi, dan Peran Publik

Pakar komunikasi menilai masa depan media bergantung pada kemampuan bertransformasi tanpa kehilangan integritas. Jurnalisme berbasis data, pemanfaatan AI yang bertanggung jawab, serta model bisnis berlangganan dan kolaboratif diprediksi akan berkembang.

Namun, solusi mendasar diperlukan melalui undang-undang konvergensi media yang baru. Undang-undang ini diperlukan untuk mengatasi asimetri regulasi yang timpang saat ini, di mana televisi diatur sangat ketat sementara platform digital dengan pengaruh besar bergerak bebas.

Tema HPN 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, merefleksikan visi bahwa pers yang sehat adalah fondasi demokrasi yang bermartabat. Di tengah kebisingan media sosial, pers dituntut untuk tetap menjadi jangkar kebenaran, menjaga nurani publik, dan menjadi institusi yang tidak hanya memproduksi berita, tetapi juga membentuk makna dan realitas sosial yang bertanggung jawab. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow