“Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat”: Wali Kota Farhan Keluarkan Ultimatum Tegas di Masa Transisi Jaminan Kesehatan
[Locusonline.co] Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pimpinan rumah sakit di wilayahnya. Dalam sebuah pernyataan tegas yang viral, Farhan melarang keras penolakan terhadap pasien, terutama yang sedang mengalami kendala administratif dalam masa transisi data kepesertaan jaminan kesehatan.
“Kalau sampai terjadi ada pasien ditolak, maka pimpinan rumah sakitnya saya sikat habis. Tidak boleh itu,” tegas Farhan, Selasa (10/2). Pernyataan ini menjadi klimaks dari komitmennya untuk memastikan akses kesehatan bagi warga paling rentan di tengah proses perombakan data bantuan iuran (PBI) yang kompleks.
Transisi Data 71.200 Orang Keluar, 72.000 Orang Masuk
Peringatan Farhan muncul di tengah proses administratif besar-besaran yang dilakukan Pemkot Bandung. Berdasarkan pemutakhiran data, sebanyak 71.200 warga dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena status ekonominya dinilai telah membaik, berpindah dari desil 5 ke desil 6-10. Di sisi lain, pemerintah juga sedang mendaftarkan sekitar 72.000 warga baru dari desil 1 dan 2 (kelompok termiskin) untuk masuk ke dalam skema PBI.
“Karena kita menghilangkan 71.200 orang, tapi mendaftarkan 72.000. Nah, itu butuh waktu. Makanya saya sebut ini masa transisi,” jelas Farhan. Masa transisi inilah yang berpotensi menimbulkan gap atau kekosongan status kepesertaan bagi sebagian warga, termasuk pasien penyakit kronis seperti cuci darah yang membutuhkan layanan rutin.
UHC sebagai Jaring Pengaman dan Perintah “Tetap Layani”
Farhan menegaskan bahwa dalam situasi apa pun, terutama untuk kasus gawat darurat yang mengancam jiwa, rumah sakit tidak boleh berdalih. Ia memerintahkan penggunaan skema Universal Health Coverage (UHC) Kota Bandung sebagai jaring pengaman universal selama proses transisi.
“Yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC,” tegasnya. Instruksi operasionalnya sangat jelas: “Kalau misalkan proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC.”
Skema UHC Kota Bandung, yang sebelumnya telah dianggarkan dan diperkuat, diposisikan sebagai buffer atau penyangga yang memadai untuk mengantisipasi kekosongan layanan. “Jaring pengamannya bernama UHC,” ujar Farhan.
Pernyataan keras Farhan memiliki beberapa lapisan makna strategis:
- Mengalihkan Beban dan Tanggung Jawab: Dengan ultimatum ini, Farhan secara jelas memindahkan beban administratif dari pundak pasien dan rumah sakit ke pundak pemerintah daerah. Pesannya: “Urusan data adalah urusan kami (pemkot), urusanmu (rumah sakit) adalah melayani.”
- Menghilangkan Alasan (Preempting Excuses): Ancaman sanksi langsung kepada direktur rumah sakit dimaksudkan untuk memotong celah birokrasi yang biasanya digunakan sebagai alasan penolakan. Ini adalah instruksi yang tidak memberi ruang untuk tawar-menawar.
- Pesan Politik dan Pencitraan Publik: Di satu sisi, pernyataan ini sangat efektif secara politik, menunjukkan sosok pemimpin yang tegas dan berpihak pada rakyat kecil. Di sisi lain, ini juga merupakan akuntabilitas publik—Farhan menempatkan reputasi dan otoritasnya sebagai jaminan.
- Menjaga Momentum Program UHC: Ultimatum ini sekaligus memaksa seluruh ekosistem kesehatan (RS, Puskesmas, Dinas Kesehatan) untuk serius mengoperasionalkan skema UHC yang telah digaungkan, mengubahnya dari konsep menjadi solusi harian.
Dampak dan Tantangan di Lapangan
Meski tegas, langkah ini menghadapi tantangan implementasi yang nyata:
- Koordinasi Data Real-Time: Rumah sakit perlu memiliki akses cepat untuk memverifikasi apakah seorang pasien benar berasal dari desil 1 dan 2 saat datang dalam kondisi darurat. Sistem informasi terpadu antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan/Fasilitas Kesehatan (Faskes) menjadi krusial.
- Kapasitas Fiskal UHC: Pernyataan “tetap layani” harus didukung oleh jaminan pembayaran yang jelas dan tepat waktu dari Pemkot kepada rumah sakit. Jika tidak, ancaman sanksi justru bisa menimbulkan ketegangan antara pemkot dan penyedia layanan.
- Edukasi ke Masyarakat dan Faskes: Sosialisasi yang masif diperlukan agar pasien tahu haknya dan petugas di garis depan (administrasi RS, perawat) memahami protokol baru ini untuk menghindari kesalahpahaman di loket.
Dengan pernyataan “sikat habis”, Wali Kota Farhan telah mempertaruhkan kredibilitas dan otoritasnya secara langsung pada isu penolakan pasien. Ini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan sebuah jaminan politik yang konsekuensinya akan diawasi langsung oleh publik.
Strategi ini adalah bentuk hard power dalam tata kelola kesehatan, sebuah upaya untuk memastikan bahwa visi “UHC sebagai tameng warga rentan” benar-benar terwujud di tingkat paling operasional, bahkan di tengah kegaduhan transisi data. Keberhasilannya tidak akan diukur dari kerasnya ancaman, tetapi dari tidak adanya lagi cerita pasien miskin yang terbaring lemah karena ditolak rumah sakit di Kota Bandung. (**)













