Keuangan

Wajib Pajak Wajib Isi “Nilai Saat Ini” di Kolom Harta SPT, Ini Penjelasan Resmi DJP

rakyatdemokrasi
×

Wajib Pajak Wajib Isi “Nilai Saat Ini” di Kolom Harta SPT, Ini Penjelasan Resmi DJP

Sebarkan artikel ini
Wajib Pajak Wajib Isi Nilai Saat Ini di Kolom Harta SPT, Ini Penjelasan Resmi DJP locusonline featured image Feb 2026 a
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

[Locusonline.co] JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan mekanisme baru dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seiring dengan implementasi sistem Coretax. Salah satu perubahan yang paling menyita perhatian adalah kewajiban untuk mengisi kolom “nilai saat ini” pada bagian pelaporan harta.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025. Lantas, apa sebenarnya tujuan di balik aturan baru ini dan bagaimana cara mengisinya? Berikut penjelasan lengkap dari DJP.

tempat.co

Mengapa Ada Kolom “Nilai Saat Ini”?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam acara Podcast Cermati Episode 33, Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa pengisian nilai saat ini bertujuan untuk memberikan gambaran profil kekayaan wajib pajak yang lebih akurat dan sesuai kondisi terkini.

“Kenapa sih harus ada kolom nilai saat ini? Sebetulnya ini untuk lebih menggambarkan profil wajib pajak dalam keadaan yang sebenarnya,” ujar Inge.

Sebelum era Coretax, seluruh jenis harta digabung dalam satu kolom pelaporan. Kini, tabel harta dipisahkan menjadi beberapa kelompok, termasuk kolom khusus untuk mencantumkan nilai wajar atau nilai pasar dari aset yang dimiliki pada akhir tahun pajak.

Tujuan utamanya adalah untuk menilai kewajaran antara jumlah penghasilan yang dilaporkan, jumlah harta yang dimiliki, dan piutang yang tercatat. Dengan data yang lebih transparan, DJP dapat memahami profil wajib pajak secara lebih holistik.

Jenis Harta dan Cara Pengisiannya

Dalam pengisian SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu mengisi Lampiran 1 huruf A: Harta Pada Akhir Tahun Pajak. Terdapat 6 (enam) kelompok harta dengan perlakuan berbeda terkait kolom “nilai saat ini”.

Kelompok HartaPerlakuan Kolom “Nilai Saat Ini”Contoh & Cara Pengisian
Kas dan Setara KasTidak perlu diisiCukup isi saldo akhir tahun (tabungan, giro, deposito).
PiutangTidak perlu diisiCukup isi saldo piutang akhir tahun.
Harta BergerakWajib diisiMobil, motor, perhiasan. Nilai saat ini mengacu pada nilai pasar wajar atau NJKB.
Harta Tidak BergerakWajib diisiRumah, tanah, bangunan. Nilai saat ini dapat mengacu pada NJOP atau harga pasar.
InvestasiWajib diisiSaham, obligasi, reksa dana. Untuk saham publikasi di bursa, nilai saat ini adalah harga pasar.
Harta Tak BerwujudWajib diisiMerek, hak cipta, lisensi. Nilai saat ini berdasarkan penilaian wajar.

Studi Kasus: Rumah, Mobil, dan Saham

Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi pengisian yang dijelaskan oleh DJP:

1. Rumah (Harta Tidak Bergerak)

Pak Budi membeli rumah 10 tahun lalu seharga Rp400 juta. Saat ini, berdasarkan NJOP dan harga pasar, rumah tersebut bernilai Rp800 juta.

  • Kolom “Harga Perolehan” diisi: Rp400.000.000
  • Kolom “Nilai Saat Ini” diisi: Rp800.000.000

Jika Pak Budi menjual rumah tersebut di tahun 2026 seharga Rp800 juta, dan kemudian uangnya masuk ke rekening tabungan, petugas pajak akan melihat kewajaran transaksi tersebut. “Harta rumah senilai Rp800 juta yang hilang, tapi pindah ke rekening tabungan,” jelas Inge, sehingga tidak akan menimbulkan pertanyaan.

2. Mobil (Harta Bergerak)

Ibu Ani membeli mobil seharga Rp300 juta tiga tahun lalu. Karena depresiasi, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) saat ini adalah Rp200 juta.

  • Kolom “Harga Perolehan” diisi: Rp300.000.000
  • Kolom “Nilai Saat Ini” diisi: Rp200.000.000

3. Saham (Investasi)

  • Saham Publik (di Bursa): Nilai saat ini adalah harga penutupan di bursa pada akhir tahun pajak.
  • Saham Non-Publik (Tertutup): DJP memberikan keleluasaan kepada wajib pajak untuk menentukan nilai wajar sesuai penilaian masing-masing. “Kita sebetulnya memberikan keleluasaan, kesadaran kepada wajib pajak untuk mencantumkan nilai wajar sesuai penilaian wajib pajak,” kata Inge.

Apakah Akan Dikenakan Pajak Lagi?

Kekhawatiran utama wajib pajak adalah apakah pelaporan “nilai saat ini” akan memicu pengenaan pajak baru atas kenaikan nilai aset (unrealized gain). Inge menegaskan, tidak demikian.

“Jangan khawatir tentang pengisian nilai wajar saat ini. Laporkan saja dengan jujur, karena sejatinya SPT itu harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas,” tutup Inge.

Data “nilai saat ini” digunakan DJP sebagai alat analisis dan pembanding (cross-check) untuk menilai kewajaran profil wajib pajak, bukan sebagai dasar pengenaan pajak baru atas aset. Ini membantu mencegah pertanyaan-pertanyaan yang tidak perlu di kemudian hari jika terjadi transaksi atas aset tersebut.

Tips Mengisi Nilai Saat Ini

  1. Gunakan Referensi Resmi: Untuk rumah, gunakan NJOP terbaru. Untuk kendaraan, gunakan NJKB atau acuan harga pasar dari sumber terpercaya.
  2. Konsisten: Jika Anda memiliki beberapa aset sejenis, gunakan metode penilaian yang konsisten.
  3. Jasa Profesional: Jika mengalami kesulitan menilai aset yang unik atau kompleks, Anda dapat menggunakan jasa penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  4. Isi dengan Jujur: Kunci utama pelaporan SPT adalah kejujuran, kelengkapan, dan kejelasan data.

Dengan pemahaman yang tepat, aturan baru ini seharusnya tidak perlu dikhawatirkan. Justru, ini adalah langkah DJP untuk menyederhanakan administrasi dan membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil bagi semua. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow