[Locusonline.co] JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan menangani kasus meninggalnya seorang pelajar dalam peristiwa bentrokan antar-pelajar di Kota Bandung. Kementerian memastikan pembinaan ke sekolah akan dilakukan pasca-libur Lebaran sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pencegahan.
Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung.
“Untuk pembinaan ke sekolah diagendakan setelah liburan,” ujar Indra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Diduga Kekerasan Berujung Maut
Polrestabes Bandung masih menyelidiki kasus ini, termasuk dugaan adanya penganiayaan terhadap korban, FA (17), siswa SMAN 5 Bandung, yang meninggal dunia di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada Jumat (13/3) malam. Insiden berujung tewasnya korban terjadi setelah ia menghadiri acara buka puasa bersama.
KemenPPPA berharap polisi dapat mengungkap kasus ini secara tuntas.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Indra Gunawan menegaskan, jika terbukti bahwa penyebab kematian korban adalah akibat penganiayaan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka dapat dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Karena diduga penyebab kematian korban akibat penganiayaan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Indra.
Perlakuan Khusus jika Pelaku Anak
Apabila dalam proses hukum diketahui bahwa terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan perkara wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan keadilan restoratif.
Pendekatan ini mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan, serta melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang adil.
Kasus tewasnya FA menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Dengan koordinasi lintas instansi dan ancaman hukuman berat bagi pelaku, diharapkan keadilan dapat ditegakkan. Pembinaan ke sekolah pasca-libur juga menjadi langkah preventif agar tragedi serupa tidak terulang. Dunia pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak-anak, bukan ajang konflik yang merenggut nyawa. (**)














