LOCUSONLINE, JAKARTA – Komisi III DPR RI akhirnya hilang kesabaran menghadapi tindakan serampangan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Buntut dari sikap yang dinilai arogan dan melawan aspirasi publik, Komisi III secara resmi memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona, SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, serta Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan parlemen.
Arogansi di Tingkat Bawah: Kontras Dengan Semangat Reformasi Kejaksaan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap jajaran Kejari Karo. Ia menilai, sementara pimpinan Kejaksaan Agung seperti Jaksa Agung dan jajaran Jampidum hingga Jamwas bersikap reformis dan terbuka terhadap kritik, aparat di tingkat daerah justru menunjukkan perilaku yang bertolak belakang 180 derajat.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis, 2 April 2026), termasuk mengundang Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan evaluasi total terhadap oknum-oknum seperti ini,” tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dugaan Propaganda dan Perlawanan Terhadap Rakyat
Habiburokhman tidak segan-segan menyebut adanya indikasi “perlawanan” dari oknum penegak hukum yang ia istilahkan sebagai aparat kotor. Mereka diduga merasa terusik dengan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI yang menyuarakan ketidakadilan bagi Amsal Sitepu.
Lebih jauh, muncul kecurigaan adanya upaya penggiringan opini publik melalui aksi demonstrasi di daerah yang diduga sengaja digerakkan untuk menyudutkan langkah advokasi DPR. “Kami akan cek apakah demo tersebut digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak. Mereka seolah membangun narasi bahwa aspirasi masyarakat itu salah dan menuduh kami melakukan intervensi,” lanjutnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













