[Locusonline.co] Kabupaten Bandung Barat (KBB) – Pemerintah kembali melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Desa Gudangkahuripan. Langkah ini merupakan bagian dari agenda penertiban lanjutan yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah desa lain, seperti Cikole, Cibogo, dan Jayagiri.
Dalam proses penertiban yang berlangsung pada Jumat (3/4/2026), petugas gabungan memprioritaskan bangunan yang sebelumnya telah disegel dan diberi stiker peringatan. Penandaan tersebut menjadi bukti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan penggunaan lahan.
Proses Penertiban Berjalan Kondusif
Penertiban dimulai dari titik yang berada tidak jauh dari RSUD Lembang. Sejak pagi hari, petugas mulai melakukan pembongkaran secara bertahap terhadap bangunan yang menjadi target.
Situasi di lapangan terpantau relatif kondusif. Tidak terlihat adanya aksi penolakan ataupun perlawanan dari warga saat proses pembongkaran berlangsung. Bahkan, sejumlah pemilik bangunan telah lebih dulu membongkar lapaknya secara mandiri sebelum petugas tiba di lokasi, sehingga proses penertiban berjalan lebih cepat.
Meskipun demikian, sebagian besar bangunan yang ditertibkan sudah dalam kondisi kosong. Petugas hanya melakukan pembongkaran fisik terhadap sisa bangunan yang masih berdiri.
Peran Desa: Fasilitator, Bukan Pengambil Kebijakan
Kepala Desa Gudangkahuripan, Agus Karyana, menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dalam kebijakan penertiban tersebut. Pihaknya hanya berperan sebagai penghubung antara warga dan pemerintah.
“Desa memfasilitasi secara administrasi maupun komunikasi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat agar ada solusi yang bisa dirasakan saat ini maupun ke depan,” kata Agus.
Ia menegaskan, pihak desa berupaya memastikan kondisi warga tetap aman dan kondusif selama proses penertiban berlangsung. Agus juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.
Pedagang Minta Kejelasan Kompensasi
Sebelumnya, pada Rabu (18/3/2026) , puluhan pedagang yang terdampak penertiban sempat mendatangi Kantor Desa Gudangkahuripan. Mereka meminta kejelasan terkait kompensasi atas pembongkaran yang dilakukan.
Para pedagang mengaku telah mengikuti arahan pemerintah dengan membongkar bangunan secara mandiri. Namun, hingga saat itu mereka belum menerima kepastian terkait bantuan atau ganti rugi.
Perwakilan pedagang, Rudi Riyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak kebijakan yang diambil pemerintah dalam penertiban tersebut.
“Kami hanya berharap ada solusi yang adil bagi kami yang terdampak,” katanya.
Kompensasi Masih Jadi Persoalan
Hingga kini, persoalan kompensasi masih menjadi perhatian para pedagang. Mereka berharap ada kebijakan yang berpihak agar dapat kembali melanjutkan usaha.
Sejauh ini, pemerintah baru memberikan kompensasi kepada warga di Desa Cibogo sebesar Rp2,5 juta. Sementara itu, warga di desa lain, termasuk Gudangkahuripan, masih menunggu kejelasan terkait bantuan serupa.Desa Status Kompensasi Cibogo ✅ Telah menerima Rp2,5 juta Cikole Belum ada kepastian Jayagiri Belum ada kepastian Gudangkahuripan Belum ada kepastian
Latar Belakang Penertiban
Penertiban lahan di wilayah Bandung Barat merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan tata ruang dan penggunaan lahan milik provinsi. Sejumlah bangunan diketahui berdiri tanpa izin resmi atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di beberapa desa lain dengan prosedur yang sama: penyegelan, pemberian stiker peringatan, hingga pembongkaran jika tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan.
Para pedagang yang terdampak berharap pemerintah segera memberikan solusi yang adil, baik dalam bentuk kompensasi maupun relokasi usaha. Sementara itu, pemerintah provinsi dan kabupaten terus berkoordinasi untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan. (**)











