[Locusonline.co] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Aliran dana hasil pemerasan kini sedang ditelusuri, termasuk dugaan keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung dalam penerimaan uang tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (14/4/2026), menyatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara yang melibatkan sedikitnya 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung .
“Kalau masih diperlukan, kami dapat kembali memeriksa para pejabat tersebut. Pemeriksaan tidak harus di Jakarta, bisa dilakukan di Tulungagung,” kata Budi .
Penelusuran Sumber Dana dari OPD
Penyidik KPK berupaya menelusuri sumber dana yang disetorkan para kepala OPD kepada tersangka. Hal ini untuk memastikan apakah uang tersebut berasal dari dana pribadi, pinjaman, atau terkait dengan praktik pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa .
Pengembangan perkara ini diperlukan mengingat pada tahap awal penindakan, KPK memiliki keterbatasan waktu dalam menyusun konstruksi perkara.
“Setelah proses awal, tentu akan kami dalami secara lebih efektif dan menyeluruh,” ujar Budi .
Selain mendalami sumber dana, KPK juga membuka kemungkinan untuk memeriksa jajaran Forkopimda Tulungagung. Hal ini terkait dengan penggunaan uang hasil pemerasan yang diduga digunakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda. Jika diperlukan, pemanggilan akan dilakukan,” kata Budi .
Fakta Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
Berdasarkan hasil penyidikan dan konferensi pers KPK pada Sabtu (11/4/2026), berikut fakta-fakta terkait kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Gatut Sunu Wibowo :
Modus Pemerasan dan Target Dana
Gatut diduga menggunakan wewenangnya untuk mengendalikan loyalitas pejabat. Pasca-pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa mencantumkan tanggal .
“Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai alat untuk menekan pejabat agar menuruti setiap perintahnya. Bagi yang tidak ‘tegak lurus’, diancam dicopot,” ungkap perwakilan KPK .
Melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, Gatut diduga meminta uang dari 16 OPD dengan total target mencapai Rp5 miliar. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD .
Gatut bahkan disinyalir meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penggeseran atau penambahan anggaran di OPD, sebelum anggaran tersebut cair .
Realisasi dan Penggunaan Dana
Dari total target Rp5 miliar, Gatut diduga telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026) .
Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain :
- Pembelian sepatu mewah merek Louis Vuitton (beberapa pasang)
- Biaya berobat
- Jamuan makan pribadi
Dugaan Pemberian THR untuk Forkopimda
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penggunaan uang hasil pemerasan untuk pemberian THR kepada sejumlah jajaran Forkopimda Tulungagung. Hal ini berdasarkan pengakuan dari Yoga, ajudan Gatut .
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi… Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemkab Tulungagung,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu .
Atas temuan ini, KPK memberi pesan tegas agar pejabat Forkopimda berkomitmen mendukung program untuk kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya menerima pemberian hasil pemerasan .
Modus Pengaturan Proyek
Selain pemerasan terhadap OPD, Gatut juga diduga mengatur pemenangan vendor di RSUD Iskak Tulungagung. Ia diduga menitipkan vendor agar dimenangkan dalam pengadaan alat kesehatan .
“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” kata Asep .
Penetapan Tersangka dan Penahanan
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini :
- Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung periode 2025-2030)
- Dwi Yoga Ambal (Ajudan Bupati)
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK .
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Indikasi Risiko Korupsi Sistemik di Tulungagung
KPK menyayangkan peristiwa ini kembali berulang di Tulungagung, mengingat kasus serupa pernah menjerat bupati sebelumnya pada tahun 2018 .
Hal ini sejalan dengan Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Tulungagung tahun 2025 yang berada di angka 72,32 (kategori Rentan), yang menempatkan daerah ini di urutan ke-35 dari 39 Kabupaten/Kota di Jawa Timur .
Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung usai Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka. Penunjukan ini bertujuan agar roda pemerintahan di Tulungagung tidak lumpuh .
Ahmad Baharudin merupakan politikus Partai Gerindra yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2024 serta Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tulungagung .
Pengembangan Penyidikan
KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan di Tulungagung untuk memudahkan proses penyidikan .
Pengembangan perkara diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, mengingat pada tahap awal penindakan KPK memiliki keterbatasan waktu dalam konstruksi perkara. (**)














