BandungGarutHukumJawa BaratKorupsiNasionalNewsPemerintah

Lagi… Rugikan Capai Rp 50 Milyar, Kejati Jabar Kembali Jebloskan 1 Orang Tersangka Korupsi Bank BIJ Garut, MPK : Bersihkan BIJ Dari Kotoran

locusonline
×

Lagi… Rugikan Capai Rp 50 Milyar, Kejati Jabar Kembali Jebloskan 1 Orang Tersangka Korupsi Bank BIJ Garut, MPK : Bersihkan BIJ Dari Kotoran

Sebarkan artikel ini
Rugikan Capai Rp 50 Milyar, Kejati Jabar Kembali Jebloskan 1 Orang Tersangka Korupsi Bank BIJ Garut
Foto : Tim penyidik kejaksaan tinggi jawa barat saat menggiring tersangka korupi PMP ke mobil tahanan di kantor Kejati Jabar, Selasa, 20/2/2024/Yara

LOCUSONLINE.CO – Tim penyidik Kejaksaan Tnggi Jawa Barat kembali menahan satu orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 50 Milyar. Sebelumnya, Kamis, 15 Februari 2024, tim penyidik Kejati Jabar sudah menahan empat orang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus sehari sebelumnya, yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 4 orang.

“Masih di kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan pemberian kredit fiktip di PT. Bank Intan Jabar Kabupaten Garut tahun 2018 samai 2021. Hari ini kita (Penyidik Kejati Jabar) menetapkan satu orang tersangka berinisial PMP yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran di Cabang Bank BIJ Cibalong Kabupaten Garut,” kata Syarif kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca juga : Satu Bulan Dari Praperadilan, Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BIJ Garut, MPK : Periksa Jajaran Direksi, Pengawas Dan BIJ Leuwigoong”

Adapun pasal yang disangkakan kepada PMP, kata Syarif, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).

Kemudian, lanjut Syarif, yang bersangkutan sejak hari ini ditahan di Rutan kelas 1 Bandung sampai dengan tanggal 10 Maret 2024, menurut Syarif, ini masih pengembangan dari kasus sebelumnya, karena tim penyidik Kejati Jabar sedang menyidik 7 cabang BIJ, namun baru 2 cabang (Cabang Cibalong dan Cabang Banjarwangi) yang telah selesai penyidikannya dan dianggap cukup untuk dapat dibuktikan di Pengadilan.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow