BandungGarutHukumJawa BaratKorupsiNasionalNewsPemerintah

Lagi… Rugikan Capai Rp 50 Milyar, Kejati Jabar Kembali Jebloskan 1 Orang Tersangka Korupsi Bank BIJ Garut, MPK : Bersihkan BIJ Dari Kotoran

redaksilocus
×

Lagi… Rugikan Capai Rp 50 Milyar, Kejati Jabar Kembali Jebloskan 1 Orang Tersangka Korupsi Bank BIJ Garut, MPK : Bersihkan BIJ Dari Kotoran

Sebarkan artikel ini
Rugikan Capai Rp 50 Milyar, Kejati Jabar Kembali Jebloskan 1 Orang Tersangka Korupsi Bank BIJ Garut
Foto : Tim penyidik kejaksaan tinggi jawa barat saat menggiring tersangka korupi PMP ke mobil tahanan di kantor Kejati Jabar, Selasa, 20/2/2024/Yara
tempat.co

Adapun total kerugian dari kesuluruhan 7 cabang BIJ Garut yang disidik tim penyidik Kejati Jabar mencapai Rp 50 Milyar, namun untuk dua cabang ini prediksinya mencapai Rp 10 Milyar.

“Jadi kerugian bank dari dua cabang sebagaimana disampaikan kemarin adalah mencapai Rp. 10 Milyar, tetapi kalau total kerugian dari 7 cabang kurang lebih Rp. 50 Milyar. Namun itu baru perkiraan internal kami, tentunya kami juga sedang menunggu hasil perhitungan dari auditor kami,” jelasnya.

Baca juga : Beredar Isu Dugaan Tipikor Joging Track Selesai. Pelapor: Segera Tentukan Status Dugaan Korupsi Joging Track Dispora Garut

Karena PMP memiliki jabatan sebagai Kabag Kredit di BIJ Cibalong, jadi menggunakan modus kredit fiktip.

“Salah satunya adalah kredit fiktip yang dilakukan PMP, namun ada juga modus yang lain. Tapi Penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, penyidikan belum selesai. Jadi hari ini kami belum menemukan dari pihak lain, baru dari pihak Bank, namun penyidikan belum selesai, masih berjalan,” tegas Syarif.

Terpisah, Ketua Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK), Bakti Safa’at mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran tim penyidik Kejati Jabar dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank BIJ ini sampai tuntas.

“Tentu kami dari masyaraat Garut, khususnya MPK sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tim penyidik Kejati Jabar dibawah kepemimpinan Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Aspidsus dan Ade Sutiawarman sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena ini salah satu obat bagi warga Garut terhadap penanganan korupsi yang selalu mandeg, terkhusus yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut yang belum mampu membongkar kasus besar, masih kasus desa,” sebut Bakti.

Baca juga : MPK Siapkan 2 Saksi Jelang Pengajuan Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut

Bakti menegaskan, pihaknya yakin dan percaya, tim penyidik Kejati jabar akan profesional dan terus mengembangkan kemana aliran dana tersebut dan siapa otak atau dalangnya. Jangan sampai pada kasus berhenti pada yang melakukan saja, karena dalam ilmu hukum ada empat pelaku peserta yang dapat dipidana, yaitu yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), yang turut melakukan (medepleger), dan yang membujuk (uitlokker).

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow