Hukum KriminalNews

Seorang Oknum PNS Intip Enam Perempuan Teman Sekantor di Toilet Pakai HP di Amankan Polisi

redaksilocus
×

Seorang Oknum PNS Intip Enam Perempuan Teman Sekantor di Toilet Pakai HP di Amankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum PNS di Gorontalo Lecehkan Teman Sekantor
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli (tengah) saat memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pornografi
tempat.co

LOCUSONLINE, GORONTALO – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindakan tidak terpuji di toilet kantor dengan menggunakan ponsel tersembunyi berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengungkapkan aksi pornografi yang dilakukan oleh PNS berinisial RE (29) yang bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango, dilakukan di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.

Enam perempuan yang bekerja di kantor tersebut menjadi korban dari tindakan tersebut. Salah satu korban, RA, melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat korban RA berada di dalam toilet, dia mencurigai adanya dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan. Untuk memastikan kecurigaannya, korban memeriksa botol tersebut dan menemukan sebuah ponsel yang masih dalam kondisi merekam.

Berdasarkan pengakuan pelaku RE, dia memasuki toilet dan menyembunyikan ponsel yang sedang merekam di dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi. Botol tersebut diletakkan di sudut lantai kamar mandi dengan kamera mengarah ke kloset.

Pelaku meninggalkan ponsel tersebut di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video. Menurut pengakuan pelaku, dia telah melakukan tindakan serupa sejak tahun 2020, namun hanya untuk konsumsi pribadi.

RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow