LOCUSONLINE, JAKARTA – Advokasi Peduli Hukum Indonesia Ajukan Amicus Curiae ke MK. Amicus Curiae, atau “sahabat pengadilan,” adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.
Pada umumnya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia telah mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pemilu 2024 khususnya sengketa Pilpres, melalui kanal WhatsApp pada Rabu, 17 April 2024
Tim berharap bahwa Amicus Curiae ini dapat mengingatkan para hakim konstitusi tentang pentingnya objektivitas dan netralitas dalam proses permusyawaratan.
Dasar dari pengajuan Amicus Curiae ini adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
“Hakim, dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia memberikan dua rekomendasi.
Pertama, agar Majelis Hakim Konstitusi tetap berpedoman pada norma-norma hukum yang berlaku dalam memutuskan Sengketa Pemilihan Presiden secara objektif dan tidak memihak.
Kedua, agar Majelis Hakim Konstitusi menerapkan asas Ius Curia Novit/Curia Novit, yang berarti hakim harus dianggap mengetahui semua hukum dan Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan.
Demikian informasi mengenai “Melihat Gejolak Sengketa Pilpres Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Ajukan Amicus Curiae ke MK” semoga membantu.
Editor: Red