HukumNewsPilpres 2024Politik

Melihat Gejolak Sengketa Pilpres Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Ajukan Amicus Curiae ke MK

redaksilocus
×

Melihat Gejolak Sengketa Pilpres Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Ajukan Amicus Curiae ke MK

Sebarkan artikel ini
KPK Tegaskan Kasus Wamenkumham Sedang Ditangani Secara Internal Tidak Ada Intervensi
Ilustrasi Sidang Foto iStock
tempat.co

LOCUSONLINE, JAKARTA – Advokasi Peduli Hukum Indonesia Ajukan Amicus Curiae ke MK. Amicus Curiae, atau “sahabat pengadilan,” adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.

Pada umumnya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut.

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia telah mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pemilu 2024 khususnya sengketa Pilpres, melalui kanal WhatsApp pada Rabu, 17 April 2024

Tim berharap bahwa Amicus Curiae ini dapat mengingatkan para hakim konstitusi tentang pentingnya objektivitas dan netralitas dalam proses permusyawaratan.

Dasar dari pengajuan Amicus Curiae ini adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:

“Hakim, dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia memberikan dua rekomendasi.

Pertama, agar Majelis Hakim Konstitusi tetap berpedoman pada norma-norma hukum yang berlaku dalam memutuskan Sengketa Pemilihan Presiden secara objektif dan tidak memihak.

Kedua, agar Majelis Hakim Konstitusi menerapkan asas Ius Curia Novit/Curia Novit, yang berarti hakim harus dianggap mengetahui semua hukum dan Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow