LOCUSONLINE, PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) segera menghitung nilai lima smelter timah yang disita oleh penyidik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (22/4/2024).
“Nilai aset ini belum dihitung, karena baru kemarin disita,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto, usai rapat tertutup untuk membahas pengelolaan lima smelter yang disita di Pangkalpinang, Selasa.
Amir menyatakan bahwa penyitaan aset di lima unit smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait dengan kasus korupsi dalam tata kelola timah, di mana Kejaksaan Agung telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
“Nilai aset lima smelter ini kemungkinan mencapai triliunan rupiah, dan jika tidak dikelola dengan baik, nilai aset ini akan menurun menjadi miliaran rupiah. Oleh karena itu, kita akan mengoperasikan aset-aset yang disita ini,” katanya.
Amir menyatakan bahwa penyitaan aset smelter ini berada di bawah kewenangan sementara penyidik. Jika aset ini tidak dikelola dengan baik, maka aset tersebut akan mengalami kerusakan dan menurunkan nilai aset yang disita.
“Proses ini masih dalam proses hukum, dan jika putusan pengadilan nanti memutuskan untuk mengembalikan aset ini kepada pemiliknya, maka akan dikembalikan. Namun, jika putusan pengadilan memutuskan untuk merampas aset ini atas nama negara, maka akan dilakukan dengan memperhitungkan denda dan uang pengganti,” katanya.
Rapat koordinasi lintas bidang terkait tindak lanjut penyitaan lima smelter timah tersebut dihadiri oleh Deputi Hukum Kementerian BUMN, Direktur Utama PT Timah Tbk, BPKP, dan Direktur Investigasi Mabes Polri.
Selain itu, rapat tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud, dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.
Editor: Red