Laksanakan PP Nomor 60 Tahun 2008
Diwaktu yang sama, Pj Inspektur Inspektorat Kabupaten Garut, H. Natsir Alwi menegaskan, pelaksanaan Penilaian Mandiri SPIP Maturitas Terintegrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.
“Setiap pemerintah daerah bertanggungjawab menyelenggarakan pengendalian intern untuk bahwa tujuan penyelenggaraan pemerintahan telah dilaksanakan secara ekonomis, efektif, dan efisien,” katanya.
Natsir Alwi memaparkan, program pengendalian dilaksanakan mulai dari tahapan identifikasi sampai pemantauan atas resiko dan perbaikan pengendalian, termasuk pengendalian korupsi.
“Tahun ini merupakan periode kedua bagi Pemda Kabupaten Garut dalam melaksanakan Penilaian Mandiri penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Periode pertama dilaksanakan tahun 2023 Pemda Kabupaten Garut, saat telah mencapai maturitas SPIP Terintegrasi di level tiga,” ujarnya.
Natsir mengatakan, sasaran dari penilaian mandiri penyelenggaraan maturitas SPIP Terintegrasi ini terdiri dari 35 SKPD yang terdiri dari 32 SKPD dinas atau badan dan 3 SKPD kecamatan yaitu Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul.
Pelaksanaan penilaian mandiri penyelenggaraan maturitas SPIP Terintegrasi ini, akan dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 21 Juni 2024.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP yang berfokus pada tiga komponen yaitu kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil penyelenggaraan SPIP,” tandasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues