LOCUSONLINE, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah serahkan berkas kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada hari ini, Kamis (20/6).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah serahkan berkas kasus pembunuhan vina dan menyelesaikan berkas perkara tersangka utama, Pegi Setiawan alias Perong, untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.
Jules menjelaskan bahwa berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh tim penyidik akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan diperiksa kelengkapannya oleh pihak Kejati Jabar.
Apabila dokumen yang diterima oleh JPU masih kurang lengkap, berkas akan diberi kode P18 dan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi. Namun, jika pemeriksaan berkas sudah lengkap, JPU akan memberikan kode perkara P21.
Sebelumnya, Polda Jabar telah memeriksa 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon setelah hampir delapan tahun kasus tersebut belum terungkap sepenuhnya. Jules memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini berjalan secara transparan, hati-hati, dan tanpa penutupan informasi.
“Kami akan berusaha mengungkap peristiwa ini dengan jelas dan terang,” tambahnya.
Editor: Red