LOCUSONLINE, BANDUNG – Setelah menjadi buron selama 8 tahun kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, akhirnya Pegi Setiawan alias Perong ditangkap Polda Jawa Barat.
Setelah menjalani pemeriksaan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Setelah 8 tahun kasus pembunuhan Vian dan Eky di Cirebon Polisi telah melimpahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (20/6) sebelumnya.
Baca Juga : 18 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Maluku Utara
Terkait dengan perkembangan kasus Pegi sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Eky, berikut adalah rangkuman poin-poin penting:
1. Laporan Penyidik Polda Jabar
Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Pegi Perong melaporkan penyidik Polda Jabar ke Propam Polri karena diduga menghapus sejumlah postingan di akun Facebook kliennya.
Laporan tersebut diajukan oleh Sugianti, kuasa hukum Pegi Setiawan, dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Toni RM, kuasa hukum Pegi lainnya, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena kecurigaan atas penghapusan postingan Pegi di akun Facebook setelah ditahan oleh Polda Jabar.
2. Upaya di KPK dan MA
Pihak Pegi juga mengajukan permohonan pengawasan kasus kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta KPK mengawasi proses praperadilan untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus.
Selain itu, pihak Pegi juga meminta Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas MA untuk mengawasi jalannya persidangan praperadilan agar berjalan dengan adil dan objektif.
3. Usut Kasus Obstruction of Justice
Polda Jabar sedang menyelidiki dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa proses penanganan obstruction of justice masih berlangsung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap dengan jelas peristiwa pidana yang terjadi.
Jules enggan memberikan informasi terkait pihak yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan, namun menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan dengan transparansi dan tujuan untuk mengungkap kebenaran.
Editor: Red