ArtikelBandungHukumJawa BaratNasionalNewsOpiniSorotViral

Rangkuman 8 Tahun Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Penangkapan Pegi Setiawan

×

Rangkuman 8 Tahun Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Penangkapan Pegi Setiawan

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan, Kejati Tugaskan 6 Jaksa untuk Periksa Berkas
Foto: Antara Foto/ Raisan Al Farisi

LOCUSONLINE, BANDUNG – Setelah menjadi buron selama 8 tahun kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, akhirnya Pegi Setiawan alias Perong ditangkap Polda Jawa Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Setelah 8 tahun kasus pembunuhan Vian dan Eky di Cirebon Polisi telah melimpahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (20/6) sebelumnya.

Baca Juga : 18 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Maluku Utara

Terkait dengan perkembangan kasus Pegi sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Eky, berikut adalah rangkuman poin-poin penting:

1. Laporan Penyidik Polda Jabar

Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Pegi Perong melaporkan penyidik Polda Jabar ke Propam Polri karena diduga menghapus sejumlah postingan di akun Facebook kliennya.

Laporan tersebut diajukan oleh Sugianti, kuasa hukum Pegi Setiawan, dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Toni RM, kuasa hukum Pegi lainnya, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena kecurigaan atas penghapusan postingan Pegi di akun Facebook setelah ditahan oleh Polda Jabar.

2. Upaya di KPK dan MA

Pihak Pegi juga mengajukan permohonan pengawasan kasus kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta KPK mengawasi proses praperadilan untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus.

Selain itu, pihak Pegi juga meminta Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas MA untuk mengawasi jalannya persidangan praperadilan agar berjalan dengan adil dan objektif.

3. Usut Kasus Obstruction of Justice

Polda Jabar sedang menyelidiki dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Juga  Polsek Malangbong Menggelar Apel Gabungan KRYD Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman di Masyarakat

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa proses penanganan obstruction of justice masih berlangsung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap dengan jelas peristiwa pidana yang terjadi.

Jules enggan memberikan informasi terkait pihak yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan, namun menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan dengan transparansi dan tujuan untuk mengungkap kebenaran.

Editor: Red

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca