BandungHukumNasionalNewsPolisikuSorotViral

Pengadilan Negeri Bandung Menerima Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Tak Ada Kewajiban Bayar Ganti Rugi

redaksilocus
×

Pengadilan Negeri Bandung Menerima Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Tak Ada Kewajiban Bayar Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Bandung Menerima Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Tak Ada Kewajiban Bayar Ganti Rugi
Sujud Syukur Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Usai Sidang Putusan Praperadialan

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

đź”— Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow