LOCUSONLINE, JAKARTA – Direktorat A Jam Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan kegiatan tangkap tangan terkait laporan indikasi jaksa gadungan dengan inisial CAN.
Kasubdit Pam SDO, M. Patria, menjelasan secara rinci mengenai proses penangkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama YIE melaporkan ke Kejaksaan Agung terkait jaksa gadungan yang bernama YIE Pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, korban YIE merupakan teman kecil tersangka berinisial CAN sejak tahun 2007.
Pada tanggal 13 Januari 2022, jaksa gadungan berinisial CAN menghubungi korban melalui media sosial dan meminta bantuan uang untuk pengobatan orang tuanya di ruma sakit. Tindakan tersebut berlanjut dengan penipuan terhadap korban, dengan pelaku mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dan menggunakan seluruh atribut kejaksaan.
“Modus oiperandi pelaku untuk memuluskan aksinya, pelaku mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Direktorat Manajemen SDO, dengan surat perintah melakukan kegiatan intelijen pada malam hari pukul 23.00 hingga 01.45 dan berhasil menangkap pelaku di apartemen Paku di daerah Pakuwonosari.
Dari keterangan pelaku penipuan, ia mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung dan telah melakukan penipuan terhadap orang tuanya sendiri sekitar Rp. 2 miliar, terhadap mantan pacarnya (inisial MA) sebesar Rp. 100.000.000, terhadap istrinya sejumlah Rp. 200.000.000, terhadap orang tua pacarnya sekitar Rp. 1,5 miliar rupiah, terhadap pacarnya lagi Anita sekitar Rp. 500.000.000, dan terhadap seorang residen Bupati di Jakarta (inisial B) dengan kerugian Rp. 100.000.000, serta terhadap seseorang di daerah Jakarta Timur (inisial R) sekitar Rp. 25.000.000.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues