“Uang yang diperoleh digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan berpoya-poya, selanjutnya, pelaku akan diserahkan kepada Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Kabid Media Masa Dan Masyarakat (Metmas) Puspenkum Kejagung, Agus Kurniawan, menegaskan bahwa pelaku yang terlibat tidak tercatat dalam catatan kepegawaian atau bagian yang disebutkan, pelaku mengaku sebagai Jaksa di Kejagung sejak dari tahun 2015 hingga 2024.
“Pelaku mengakui menjadi jaksa gadungan sejak tahun 2015 hingga akhirnya ditangkap,” terangnya.
Agus juga menyebutkan korban dalam kasus ini melibatkan pihak keluarga, teman, dan mantan pacar pelaku. Pelaku mengklaim sebagai jaksa kejaksaan agung, namun ia tidak menyebutkan di direktorat mana. Modus operandi pelaku terlihat ketika ia pura-pura datang ke kantor pidana dan kemudian kembali pulang lagi.
“Imbauan kepada masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya, terutama terhadap atribut instansi yang digunakan untuk kejahatan. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bphum untuk penjelasan lebih lanjut,” pungkasnya. (Asep Ahmad)
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues