BandungHukumJawa BaratKorupsiNasionalNewsSorotViral

Sidang Kasus Dugaan Tipikor BIJ Garut Ungkap Modus Oknum Pegawai: Pinjaman dengan Modus Bantuan

×

Sidang Kasus Dugaan Tipikor BIJ Garut Ungkap Modus Oknum Pegawai: Pinjaman dengan Modus Bantuan

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Dugaan Tipikor BIJ Garut Ungkap Modus Oknum Pegawai: Pinjaman dengan Modus Bantuan

LOCUSONLINE, BANDUNG – Sidang kasus dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) di Bank Intan Jabar (BIJ) Garut terus bergulir, membongkar modus-modus oknum pegawai bank. Dugaan korupsi yang mencapai Rp. 150 Miliar ini sebelumnya diketahui mengalir kepada oknum pejabat eksekutif dan legislatif (dana imreng) di Pemerintah Kabupaten Garut.

Pada Rabu, 16 September 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan 3 (tiga) saksi dari 8 (delapan) orang yang dipanggil. Saksi-saksi tersebut merupakan korban pinjaman yang dikelabui oknum Bank Intan Jabar (BIJ) Garut dengan modus bantuan.

Sidang yang digelar di ruang sidang 2 (ruang Wirjono Prodjodikoro) Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Bandung, JPU mencecar saksi A dari Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, seputar identitasnya yang dipakai terdakwa mencairkan pinjaman.

“Saudara saksi, apakah saksi tahu bahwa identitas saudara dipergunakan untuk mengajukan pinjaman kepada bank BIJ cabang Banjarwangi?” tanya jaksa kepada saksi.

Saksi A menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui identitasnya dipinjam oleh terdakwa untuk mengajukan pinjaman.

“Tidak tahu, karena terdakwa meminjam identitas saya (saksi) juga ketika bertemu di persimpangan jalan bukan dirumah atau dikantornya, lalu terdakwa bilang ‘pinjam identitas saya karena akan mendapat bantuan’, nah saya berikan kepada terdakwa,” jawab saksi.

Saksi A melanjutkan bahwa beberapa waktu kemudian, ia bertemu lagi dengan terdakwa di jalan, dan terdakwa mengatakan bahwa uang bantuan sudah cair. Saksi A kemudian diberi uang Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

JPU kemudian menanyakan kepada saksi apakah ia tahu berapa total uang yang sebenarnya dari identitas (data KTP) yang dipakai terdakwa untuk mengajukan pinjaman di BIJ. JPU juga menanyakan apakah saksi tahu biasanya kalau bantuan dari pemerintah biasanya diserahkan dimana, contohnya bantuan dari desa.

Saksi A menjawab bahwa ia tidak tahu berapa total uang yang dicairkan dan bahwa biasanya bantuan dari pemerintah diserahkan di desa, bukan di jalan. Namun, ia mengaku tidak menaruh curiga apa-apa karena tidak tahu.

Kasus ini semakin mengungkap modus kejahatan yang dilakukan oleh oknum pegawai BIJ Garut. Sidang selanjutnya akan terus mengungkap fakta-fakta baru terkait dengan dugaan korupsi di BIJ Garut.

Asep Ahmad dan Red01 Berkontribusi Dalam Penulisan Artikel Ini

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca