LOCUSONLINE, BANDUNG – Sidang kasus dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) di Bank Intan Jabar (BIJ) Garut terus bergulir, membongkar modus-modus oknum pegawai bank. Dugaan korupsi yang mencapai Rp. 150 Miliar ini sebelumnya diketahui mengalir kepada oknum pejabat eksekutif dan legislatif (dana imreng) di Pemerintah Kabupaten Garut.
Pada Rabu, 16 September 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan 3 (tiga) saksi dari 8 (delapan) orang yang dipanggil. Saksi-saksi tersebut merupakan korban pinjaman yang dikelabui oknum Bank Intan Jabar (BIJ) Garut dengan modus bantuan.
Sidang yang digelar di ruang sidang 2 (ruang Wirjono Prodjodikoro) Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Bandung, JPU mencecar saksi A dari Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, seputar identitasnya yang dipakai terdakwa mencairkan pinjaman.
“Saudara saksi, apakah saksi tahu bahwa identitas saudara dipergunakan untuk mengajukan pinjaman kepada bank BIJ cabang Banjarwangi?” tanya jaksa kepada saksi.
Saksi A menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui identitasnya dipinjam oleh terdakwa untuk mengajukan pinjaman.
“Tidak tahu, karena terdakwa meminjam identitas saya (saksi) juga ketika bertemu di persimpangan jalan bukan dirumah atau dikantornya, lalu terdakwa bilang ‘pinjam identitas saya karena akan mendapat bantuan’, nah saya berikan kepada terdakwa,” jawab saksi.
Saksi A melanjutkan bahwa beberapa waktu kemudian, ia bertemu lagi dengan terdakwa di jalan, dan terdakwa mengatakan bahwa uang bantuan sudah cair. Saksi A kemudian diberi uang Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

Wah berita nya ngaco banget, kasian terdakwa padahal tidak melakukan hal tersebut…