LOCUSONLINE, GARUT – Menanggapi berita yang dimuat di KabarNusa24.com pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan judul “Kepala Desa Margahayu Lewigoong Di Tuntut Warga Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Guna Untuk Keternsaparan Publik”.
Pemerintah Desa Margahayu Lewigoong menyatakan hal berikut:
1. Transparansi: Pemerintah Desa Margahayu Lewigoong telah memenuhi kewajiban transparansi dengan memajang APBDes dan Realisasi APBDes di depan Kantor Desa. Hal ini dilakukan untuk memberikan akses informasi yang mudah dan terbuka kepada seluruh warga Desa Margahayu Lewigoong.
2. Tanggung Jawab: Pemerintah Desa Margahayu Lewigoong tidak lari dari tanggung jawab. Namun, kami merasa tidak dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan. Hal ini terkesan menghakimi kami tanpa memberikan kesempatan untuk menjelaskan.
3. Kejelasan Sekdes: Sekdes memang memiliki janji dengan Ketua Forum Sekdes di Kecamatan pada waktu itu. Kami memastikan bahwa Sekdes selalu menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.
4. Aduan Warga: Kami merasa tidak jelas terkait aduan warga masyarakat yang mana. Selama ini, hubungan kami dengan masyarakat berjalan dengan baik dan harmonis.
5. Fasilitas Desa: Fasilitas Desa selalu siap digunakan kapan pun untuk kegiatan desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
6. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Desa Margahayu Lewigoong selalu diawasi dan dibina oleh pendamping desa dan Kecamatan. Kami menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan dan arahan yang diberikan.
7. Pembinaan Kecamatan: Kecamatan secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Kami selalu mengikuti arahan dan bimbingan dari Kecamatan dalam menjalankan pemerintahan.
Kami berharap pemberitaan ke depannya dapat lebih berimbang dan akurat, serta memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan klarifikasi sebelum berita diterbitkan.
Baca Juga : Hakim Adhock Cecar Ahli Auditor BIJ Garut, Pertanyakan Kewenangan Sebut Nama Tersangka
Editor: Bhegin