“Sekarang itu karena Jembatan timbang rusak dari tahun 2016 penghitungannya menggunakan kubikasi di konversi ke kg, 1 kubikasi itu 476 kg artinya kalau pendekatan yang digunakan itu kubikasi dikonversikan ke kilogram berarti yang di hitung rata bak saja, sementara dari rata bak ke atas tidak dihitung. Sementara dilapangan hasil pantauan kami itu banyak sekali truk-truk sampah yang harusnya itu di angkut 2 rit namun dibuat 1 rit sementara KDN masuk itu hitungannya sesuai indek truk,” terang ia.
Dindin mengungkapkan bahwa pihaknya pernah beraudiensi dengan DLH Provinsi Jawa Barat dan menyatakan bahwa over kapasitas truk sampah yang terjadi setiap harinya bisa mencapai 400 sampai 500 ton. Ia menghitung bahwa dalam lima tahun terakhir, kerugian yang seharusnya diterima masyarakat tiga desa (Sarimukti, Mandalasari, dan Rajamandala Kulon) mencapai Rp 5,4 miliar.
“Harapan kami tolong dalam hal pemberlakuan aturan jangan hanya di atas kertas saja tapi harus ada tindakan nyata, jangan sampai saling menyalahkan, ujung-ujungnya masyarakat dirugikan, jangan sampai kami masyarakat bertindak tegas seperti halnya hari ini, karena himbauan, surat edaran dan lainnya tidak digubris. Intinya tolong ketika aturan itu sudah disepakati oleh semua pihak tolong direalisasikan, diawasi, dan dijalankan,” pungkasnya.
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











