Tak lama setelah penangkapan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini diambil setelah MA menerima kasasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejati Jawa Timur kini menunggu hasil putusan MA untuk selanjutnya melakukan eksekusi terhadap Ronald Tannur.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”