Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Ibrahim Ajie, mengatakan bahwa bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup akan terealisasi setelah lahan untuk TPST tersedia. “Syarat mutlaknya kesediaan lahan, baru bantuan keuangan akan turun dari Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Ajie menambahkan bahwa untuk merealisasikan TPST, dibutuhkan lahan minimal 2 sampai 5 hektare.
“TPST dibutuhkan untuk mengurangi anggaran pengangkutan sampah ke TPA Legoknangka, kalau membuang ke TPA Legoknangka, anggarannya akan lebih besar,” pungkasnya.
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.