LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Tenaga Kerja PT. HKA Mengadu ke Disnaker: Sejumlah tenaga kerja yang di-PHK oleh PT. HKA (Hakaaston) akan mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Selatan. Mereka merasa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.
Ketua Ikatan Kemuakhian Lampung (IKAM), Ruly Hadi Putra, menyatakan bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak boleh terjadi. “Kalaupun sampai terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik,” ujar Ruly, Jumat (7/12/2024).
Tenaga kerja yang di-PHK akan melakukan pengaduan ke Disnaker Lampung Selatan karena dinas inilah yang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pendampingan kepada para tenaga kerja tersebut. Ruly meminta manajemen PT. HK Aston agar mereka menepati perjanjian kerja di awal.
Ruly, yang juga dikenal sebagai Ruly Maja, akan mendampingi audiensi para tenaga kerja yang di-PHK. Ia mengungkapkan bahwa semua pihak terkait pada dasarnya berkomitmen menghindari adanya PHK yang berlaku bagi karyawannya. “Kalaupun PHK masih dalam proses, maka tidak boleh menghentikan upah, tidak menghentikan jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan tidak memotong hak-hak buruh lainnya,” tegasnya.
“Itu yang harus diluruskan. Untuk itu, negara dalam hal ini Dinasker dengan kewenangannya sesuai mekanisme, harus bisa memberikan penekanan dan pemahaman kepada pihak perusahaan untuk dapat menyelesaikan segala sesuatu terkait hak tenaga kerja, harus sesuai ketentuan aturan hukum yang ada,” jelasnya.
Ruly menduga bahwa tindakan PHK sepihak ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Perusahaan. “Jadi kalau dilihat cara-cara PHK semacam ini, jelas ada indikasi pelanggaran. Ini terjadi karena dalam menentukan atau menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Ucapkan Terima Kasih kepada Jajaran Pemkab Lampung Selatan Thamrin Pamit Purnabakti
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Bhegin