DaerahLampung Selatan

Tenaga Kerja PT HKA Mengadu ke Disnaker Lampung Selatan Atas Dugaan PHK Sepihak

Bhegin Syah
×

Tenaga Kerja PT HKA Mengadu ke Disnaker Lampung Selatan Atas Dugaan PHK Sepihak

Sebarkan artikel ini
Tenaga Kerja PT. HKA Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Lampung Selatan Atas Dugaan PHK Sepihak Oleh Perusahaan tersebut.

LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Tenaga Kerja PT. HKA Mengadu ke Disnaker: Sejumlah tenaga kerja yang di-PHK oleh PT. HKA (Hakaaston) akan mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Selatan. Mereka merasa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Ketua Ikatan Kemuakhian Lampung (IKAM), Ruly Hadi Putra, menyatakan bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak boleh terjadi. “Kalaupun sampai terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik,” ujar Ruly, Jumat (7/12/2024).

Tenaga kerja yang di-PHK akan melakukan pengaduan ke Disnaker Lampung Selatan karena dinas inilah yang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pendampingan kepada para tenaga kerja tersebut. Ruly meminta manajemen PT. HK Aston agar mereka menepati perjanjian kerja di awal.

Ruly, yang juga dikenal sebagai Ruly Maja, akan mendampingi audiensi para tenaga kerja yang di-PHK. Ia mengungkapkan bahwa semua pihak terkait pada dasarnya berkomitmen menghindari adanya PHK yang berlaku bagi karyawannya. “Kalaupun PHK masih dalam proses, maka tidak boleh menghentikan upah, tidak menghentikan jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan tidak memotong hak-hak buruh lainnya,” tegasnya.

“Itu yang harus diluruskan. Untuk itu, negara dalam hal ini Dinasker dengan kewenangannya sesuai mekanisme, harus bisa memberikan penekanan dan pemahaman kepada pihak perusahaan untuk dapat menyelesaikan segala sesuatu terkait hak tenaga kerja, harus sesuai ketentuan aturan hukum yang ada,” jelasnya.

Ruly menduga bahwa tindakan PHK sepihak ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Perusahaan. “Jadi kalau dilihat cara-cara PHK semacam ini, jelas ada indikasi pelanggaran. Ini terjadi karena dalam menentukan atau menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua DPC GNRI: Purwakarta Dihadapkan pada Tantangan Sosial, Kemiskinan, Migrasi Ilegal, dan Kejahatan Jalanan

Baca Juga : Ucapkan Terima Kasih kepada Jajaran Pemkab Lampung Selatan Thamrin Pamit Purnabakti

Pewarta: Ridwansyah

Editor: Bhegin

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow