Ruly menduga bahwa tindakan PHK sepihak ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Perusahaan. “Jadi kalau dilihat cara-cara PHK semacam ini, jelas ada indikasi pelanggaran. Ini terjadi karena dalam menentukan atau menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Ucapkan Terima Kasih kepada Jajaran Pemkab Lampung Selatan Thamrin Pamit Purnabakti
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Bhegin
