Faisal menegaskan bahwa sebenarnya prinsip pembangunan desa adalah swakelola dan gotong royong masyarakat.
“Yang kami terima adalah SPJ dari desa, bukan dari pihak ketiga. Jadi, prinsipnya pembangunannya swakelola dan gotong royong masyarakat,” tegasnya.
Faisal mengungkapkan bahwa total keseluruhan Bankeu Kabupaten di tahun 2024 sekitar Rp 9 miliar, dan tidak semua desa mendapatkannya.
“Kami tegaskan bahwa bantuan keuangan itu adalah bantuan ke desa, sehingga prosesnya, mulai dari pemberkasan, dilakukan oleh orang desa. Jika ada pihak-pihak lain yang datang, kami tidak menerima mereka. Kami hanya menerima desa-desa yang melakukan pemberkasan. Untuk pelaksanaan pun kami selalu menekankan kepada desa agar mengikuti prosedur yang benar, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan,” pungkasnya.
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin
