Terdakwa Yofi Okatriza sebelumnya telah menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya selama kurun waktu 2017 hingga 2020. Ia juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Pengungkapan pengumpulan dana untuk pemenangan Pilpres 2019 di sidang ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang etika dan transparansi dalam pengumpulan dana politik.
Editor: Bhegin
