“Tapi pada kenyataannya hal-hal seperti ini banyak dan lumrah terjadi, sering kita dengar ya. Jadi seperti tadi disampaikan oleh narasumber bahwa memang betul harus ada evaluasi,” lanjut Romi.
Kasus ini bermula dari kasus pelecahan dan pembunuhan pada April 2024 dengan dugaan pelaku Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Kasus ini kemudian ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Namun, dalam perjalanan tercium adanya suap agar kasus dihentikan dan pelaku dibebaskan.
Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan ini, yang kemudian melibatkan sejumlah anggota Polri.
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M.
Editor: Bhegin
