“Selanjutnya dua orang tersebut mengalami luka ringan dan sudah melapor ke Polsek Godong. Saat ini laporan masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Menurut data kepolisian Polsek Godong, korban yang melapor yakni Wawi (30) dia mengalami luka pada kepala, pelipis dan tangannya. Sedangkan korban lain tidak melapor dan hanya mengalami luka ringan juga.
Sementara itu perlu diketahui, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa debt collector harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak melanggar hak-hak konsumen.
Debt collector harus memahami dan mematuhi etika penagihan hutang yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan perusahaan pembiayaan. (Asep/Red.o1)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues