Bupati Pasang Badan Pembangunan PMA Tanpa Amdal, Gugatan MPK ke Pengadilan Berujung Penyegelan
Rekomendasi Tata Ruang PT.Pratama Abadi Industri Cijolang: IMB Batal Demi Hukum
Dari beberapa surat diatas, sebut Bakti, sangat jelas yang mengajukan permohonan ijin dan lainnya adalah PT Silver Skyline Indonesia, namun sekarang yang memanfaatkannya PT. Ultimate Noble Indonesia. Jelas sudah bertentangan dengan aturan.
Dari alur permohonan ijin tersebut, seharusnya dibuatkan addendum terlebihdahulu sebelum memanfaatkan atau beroperasi, karena tidak sertamerta izin serta Amdalnya berubah menjadi PT. Ultimate Noble Indonesia.
“PT Silver Skyline Indonesia mengajukan izin untuk produksi alas kaki, sementara PT. Ultimate Noble Indonesia itu memproduksi Sepatu. Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan menyebutkan ‘Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan perubahan apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.” Katanya.
Jadi, Lanjut ketua GLMPK, apabila tidak dilakukan addendum, maka dapat dikategorikan PT. Ultimate Noble Indonesia adalah pabrik yang illegal melakukan usaha, meskipun diresmikan oleh sejumlah pejabat tinggi, kalau aturan bilang salah mau apalagi?, paparnya.
Dalam waktu dekat ini, katanya, GLMPK akan mengajukan gugatan kepada PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia dan pihak-pihak yang berkaitan. Namun sebelumnya GLMPK akan menempuh terlebihdahulu upaya administrasi dengan mengingatkan, dan meminta penjelasan disertai bukti, apakah sudah dilakukan addendum atau belum.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues