Edukasi/TipsGarutLingkungan HidupPemerintah

GLMPK Akan Gugat AMDAL PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia

locusonline
×

GLMPK Akan Gugat AMDAL PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia

Sebarkan artikel ini
GLMPK Akan Gugat Dokumen AMDAL PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia
Foto : Ketua dan jajaran pengurus GLMPK saat mengajukan Praperadilan kasus dugaan Tipikor Bank Intan Jabar Garut (BIJ)/GLMPK Akan Gugat Dokumen AMDAL PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia

Bupati Pasang Badan Pembangunan PMA Tanpa Amdal, Gugatan MPK ke Pengadilan Berujung Penyegelan

Rekomendasi Tata Ruang PT.Pratama Abadi Industri Cijolang: IMB Batal Demi Hukum

Dari beberapa surat diatas, sebut Bakti, sangat jelas yang mengajukan permohonan ijin dan lainnya adalah PT Silver Skyline Indonesia, namun sekarang yang memanfaatkannya PT. Ultimate Noble Indonesia. Jelas sudah bertentangan dengan aturan.

Dari alur permohonan ijin tersebut, seharusnya dibuatkan addendum terlebihdahulu sebelum memanfaatkan atau beroperasi, karena tidak sertamerta izin serta Amdalnya berubah menjadi PT. Ultimate Noble Indonesia.

“PT Silver Skyline Indonesia mengajukan izin untuk produksi alas kaki, sementara PT. Ultimate Noble Indonesia itu memproduksi Sepatu. Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan menyebutkan ‘Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan perubahan apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.” Katanya.

Jadi, Lanjut ketua GLMPK, apabila tidak dilakukan addendum, maka dapat dikategorikan PT. Ultimate Noble Indonesia adalah pabrik yang illegal melakukan usaha, meskipun diresmikan oleh sejumlah pejabat tinggi, kalau aturan bilang salah mau apalagi?, paparnya.

Dalam waktu dekat ini, katanya, GLMPK akan mengajukan gugatan kepada PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia dan pihak-pihak yang berkaitan. Namun sebelumnya GLMPK akan menempuh terlebihdahulu upaya administrasi dengan mengingatkan, dan meminta penjelasan disertai bukti, apakah sudah dilakukan addendum atau belum.

Baca juga :

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow