LOCUSONLINE.CO, GARUT – Masyarakat Desak Kejari Garut Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, Rofi: Kejari Sebelumnya Sudah Menerangkan Bukti-Bukti Mencukupi:
Kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan dana Reses DPRD Garut periode 2014-2019 yang sempat bergulir, namun akhirnya menemui jalan buntu setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menghentikan penyidikan dengan terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Penghentian tersebut diduga kuat disebabkan oleh hilangnya sebagian bukti materil yang menjadi dasar dalam penyidikan.
Ketua Umum GPMPB (Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa), Taofik Rofi Nugraha mendesak Kejari Garut untuk membuka kembali kasus ini, agar ada kepastian hukum yang jelas. Keputusan penghentian kasus akibat hilangnya bukti materil menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Pertanyaannya adalah bukti materil yang mana, tahun berapa, dan oleh siapa? kenapa kejari seakan-akan buntu dalam menemukan bukti tersebut? Padahal sudah diterangkan di tahun sebelumnya oleh Kejari bahwa bukti-bukti mencukupi!!!,” tandas Rofi dalam pres rilis yang diterima locusonline.co
Menurut berbagai sumber, sambung Rofi, dana BOP dan reses yang dialokasikan untuk anggota DPRD Garut dalam periode tersebut mencapai angka yang signifikan, sehingga diduga banyak anggota DPRD yang tergiur untuk menyalahgunakannya. Bahkan, pada masa Kejari sebelumnya pun muncul angka kerugian uang negara dan buktipun mencukupi untuk naik ke tahap penyidikan.
