
“Namun, tanpa adanya kepastian hukum, kasus ini seakan menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas, dan kami pun mempertanyakan keteguhan Kejari dalam menuntaskan kasus tersebut? Jika komitmen Kejari absurd dalam menuntaskan kasus tersebut, artinya ada dugaan kuat Kejari terlibat dalam mengamankan kasus tersebut!!,” tandas Rofi.
Aktivis yang kini juga aktif sebagai Wasekjen PB HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) ini menegaskan, bahwa hilangnya bukti materil bukanlah alasan yang dapat dibenarkan untuk menghentikan proses hukum. “Kejaksaan seharusnya melakukan upaya maksimal dalam menemukan kembali bukti yang hilang, termasuk menggali keterangan dari saksi-saksi terkait dan memanfaatkan teknologi digital dalam pelacakan dokumen,” tandasnya..
Masyarakat pun berharap agar Kejari Garut segera mengambil langkah konkret dengan membuka kembali penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana BOP dan reses DPRD Garut periode 2014-2019.
“Sebagai warga masyarakat, saya meminta kepastian hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari pertanggungjawaban hukum,” ujar Rofi.
Seandaianya, terang Rofi, Kejari Garut tidak siap membuka kembali kasus dugaan korupsi BOP dan Reses DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 yang sudah jelas penanganannya bahkan buktipun cukup kuat. Untuk itu pihaknya akan meminta Kejagung RI untuk mencopot Jabatan orang-orang yang terlibat dalam menangani perkara tersebut.
