DaerahGarutHukumNews

Masyarakat Desak Kejari Garut Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, Rofi: Kejari Sebelumnya Sudah Menerangkan Bukti-Bukti Mencukupi !!!

Bhegin Syah
×

Masyarakat Desak Kejari Garut Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, Rofi: Kejari Sebelumnya Sudah Menerangkan Bukti-Bukti Mencukupi !!!

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejagung RI, Kajagung Burhanudin. (Ft: kilas.co.id)
Kepala Kejagung RI, Kajagung Burhanudin. (Ft: kilas.co.id)

“Seharusnya Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanudin bisa bertindak dan memberikan pembinaan yang lebih tegas kepada aparat di bawahnya. Kasus dugaan korupsi BOP dan Reses DPRD Garut dihentikan, hanya karena alasan ketiadaan sebagian LPJ, kan aneh. Sementara menurut Tatib DPRD, kalau LPJ tidak ada, maka anggota DPRD tidak bisa melaksanakan kegiatan,” katanya.

“Langkah ini sangat penting agar kasus serupa tidak terulang dan penggunaan anggaran daerah dapat dikelola dengan lebih transparan serta akuntabel di masa mendatang,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat dan bahkan Plt Sekwan DPRD Garut, Muhammad Dudung menyatakan LPJ merupakan salah satu dokumen yang wajib dilaporkan semua Anggota DPRD Garut. Ketika ditanya bagaimana apabila LPJ BOP dan reses DPRD itu tidak ada, Muhammad Dudung menyatakan, kemungkinan itu sangat kecil.

“Pasti LPJ ada. Mungkin lengkap dan tidak lengkapnya, mungkin,” ujar Muhammad Dudung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/02/2025)

Pria yang akrab disapa Kang Dudung ini menyatakan, ada perbedaan penggunaan anggaran untuk Reses DPRD Garut periode tahun 2014-2019 dengan tahun 2019-2024. Sejak tahun 2019, semua kegiatan anggota DPRD menggunakan sistem tunai, sementara untuk tahun 2019 sampai saat ini, anggaran diberikan secara non tunai.

“Jadi non tunai itu digunakan oleh anggota DPRD diawali dengan pengajuan yang formatnya sudah disediakan. Apabila kegiatannya sudah dilaksanakan, maka uangnya akan dikirim secara non tunai atau di transfer melalui pihak ketiga langsung. Pihak ketiga ini adalah penyedia atau pemilik rumah makan. Ini berlaku sejak tahun 2019 sampai sekarang,” katanya. (Asep Ahmad)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow