“Seharusnya Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanudin bisa bertindak dan memberikan pembinaan yang lebih tegas kepada aparat di bawahnya. Kasus dugaan korupsi BOP dan Reses DPRD Garut dihentikan, hanya karena alasan ketiadaan sebagian LPJ, kan aneh. Sementara menurut Tatib DPRD, kalau LPJ tidak ada, maka anggota DPRD tidak bisa melaksanakan kegiatan,” katanya.
“Langkah ini sangat penting agar kasus serupa tidak terulang dan penggunaan anggaran daerah dapat dikelola dengan lebih transparan serta akuntabel di masa mendatang,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat dan bahkan Plt Sekwan DPRD Garut, Muhammad Dudung menyatakan LPJ merupakan salah satu dokumen yang wajib dilaporkan semua Anggota DPRD Garut. Ketika ditanya bagaimana apabila LPJ BOP dan reses DPRD itu tidak ada, Muhammad Dudung menyatakan, kemungkinan itu sangat kecil.
“Pasti LPJ ada. Mungkin lengkap dan tidak lengkapnya, mungkin,” ujar Muhammad Dudung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/02/2025)
Pria yang akrab disapa Kang Dudung ini menyatakan, ada perbedaan penggunaan anggaran untuk Reses DPRD Garut periode tahun 2014-2019 dengan tahun 2019-2024. Sejak tahun 2019, semua kegiatan anggota DPRD menggunakan sistem tunai, sementara untuk tahun 2019 sampai saat ini, anggaran diberikan secara non tunai.
“Jadi non tunai itu digunakan oleh anggota DPRD diawali dengan pengajuan yang formatnya sudah disediakan. Apabila kegiatannya sudah dilaksanakan, maka uangnya akan dikirim secara non tunai atau di transfer melalui pihak ketiga langsung. Pihak ketiga ini adalah penyedia atau pemilik rumah makan. Ini berlaku sejak tahun 2019 sampai sekarang,” katanya. (Asep Ahmad)
