LOCUSONLINE, BANDUNG – Dorong Zona Tanpa Toleransi Kekerasan di Rumah Sakit: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa korban perkosaan oleh Priguna Anugerah, dokter anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung, berhak menggugurkan kehamilan jika usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang menetapkan ketentuan progresif terkait hak aborsi bagi korban perkosaan.
“Perlu ditegaskan bahwa batas waktu aborsi bagi korban perkosaan kini bukan lagi 40 hari seperti yang tercantum dalam UU Kesehatan tahun 2009, tetapi maksimal 14 minggu usia kehamilan sesuai dengan KUHP terbaru,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer. Dikutip dari kompas.com
Komnas Perempuan mendorong RSHS untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apapun agar kejadian serupa tidak terulang. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk menetapkan kebijakan “Zona Tanpa Toleransi” terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Kronologi Kasus Pemerkosaan
Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS. Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani crossmatch dengan alasan mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain. Korban saat itu sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah. Pelaku memerkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
