BandungHukumJawa BaratMoralNewsSorot

Dorong Zona Tanpa Toleransi Kekerasan di Rumah Sakit, Komnas Perempuan Tegaskan Hak Korban Perkosaan Dokter Priguna untuk Aborsi

Bhegin Syah
×

Dorong Zona Tanpa Toleransi Kekerasan di Rumah Sakit, Komnas Perempuan Tegaskan Hak Korban Perkosaan Dokter Priguna untuk Aborsi

Sebarkan artikel ini
Dorong Zona Tanpa Toleransi Kekerasan di Rumah Sakit, Komnas Perempuan Tegaskan Hak Korban Perkosaan Dokter Priguna untuk Aborsi
Priguna Anugerah Pratama, dokter perkosa keluarga pasien di RSHS disebut mengidap somnofilia, sebuah ketertarikan seksual yang tidak umum.(ANTARA/Rubby Jovan)

LOCUSONLINE, BANDUNG – Dorong Zona Tanpa Toleransi Kekerasan di Rumah Sakit: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa korban perkosaan oleh Priguna Anugerah, dokter anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung, berhak menggugurkan kehamilan jika usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang menetapkan ketentuan progresif terkait hak aborsi bagi korban perkosaan.

“Perlu ditegaskan bahwa batas waktu aborsi bagi korban perkosaan kini bukan lagi 40 hari seperti yang tercantum dalam UU Kesehatan tahun 2009, tetapi maksimal 14 minggu usia kehamilan sesuai dengan KUHP terbaru,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer. Dikutip dari kompas.com

Komnas Perempuan mendorong RSHS untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apapun agar kejadian serupa tidak terulang. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk menetapkan kebijakan “Zona Tanpa Toleransi” terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.

Kronologi Kasus Pemerkosaan

Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS. Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani crossmatch dengan alasan mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain. Korban saat itu sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah. Pelaku memerkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

đź”— Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow