LOCUSONLINE – Keadilan merupakan fondasi utama negara hukum. Namun, ketika penegak hukum justru terjerat praktik korupsi, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pun terancam runtuh.
Fenomena hakim korupsi di Indonesia bukan sekadar catatan hitam dalam lembaga yudikatif, melainkan alarm keras bagi integritas hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Baca juga :
Holil Aksan: Korupsi Bukan Pajak, Pengembalian Uang Tak Hapus Dosa Pencuri Uang Rakyat
Hakim Korupsi: Ibarat Api Dalam Sekam
Korupsi di lingkungan peradilan bukan fenomena baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali mengungkap praktik suap, gratifikasi, hingga persekongkolan kasus di balik dinding pengadilan. Ironisnya, pelakunya adalah hakim, sosok yang justru ditugasi menegakkan hukum dengan netralitas dan integritas tinggi.
Kasus yang menimpa beberapa hakim pengadilan negeri maupun tinggi, bahkan yang berada di Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa jabatan tinggi bukan jaminan moralitas. Uang, jabatan, dan kekuasaan tetap menjadi godaan, meski berselimut jubah hitam keadilan.
Baca juga :
Kerugian Rp. 180 Milyar, Bukti Dugaan Korupsi DPRD Garut Hilang di Sekwan?
Dampak Sistemik Terhadap Peradilan

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues