HukumKorupsiNasionalNewsSorot

Kejagung Sita Total Rp 6,8 Triliun dalam Kasus TPPU Duta Palma Group

bhegins
×

Kejagung Sita Total Rp 6,8 Triliun dalam Kasus TPPU Duta Palma Group

Sebarkan artikel ini
Kejagung Sita Total Rp 6,8 Triliun Kasus TPPU Duta Palma Group
Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA — Kejagung Sita Total Rp 6,8 Triliun: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan aset senilai total Rp 6,8 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Di antaranya, sebanyak Rp 479 miliar sempat terindikasi akan dikirim ke luar negeri sebelum berhasil diblokir dan disita.

Melansir berita detik.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

tempat.co

“Uang yang telah kami sita dari PT Duta Palma Group mencapai Rp 6,86 triliun dalam bentuk rupiah. Ini belum termasuk mata uang asing,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Selain rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing, yaitu:

USD 13.274.490,57

SGD 12.859.605

AUD 13.700

Yuan China 2.005

Yen Jepang 2.000.000

Won Korea Selatan 5.645.000

Ringgit Malaysia 300.000

Menurut Harli, dana yang disita langsung ditempatkan di rekening penitipan negara yang dikelola oleh bank-bank persepsi, bukan disimpan secara fisik di kantor kejaksaan. Langkah ini menunjukkan komitmen serius Kejagung dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Penyitaan ini bukan sekadar simbolis. Semua uang yang masuk langsung dititipkan ke rekening negara, sehingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow