LOCUSONLINE, JAKARTA — Kejagung Sita Total Rp 6,8 Triliun: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan aset senilai total Rp 6,8 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Di antaranya, sebanyak Rp 479 miliar sempat terindikasi akan dikirim ke luar negeri sebelum berhasil diblokir dan disita.
Melansir berita detik.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Uang yang telah kami sita dari PT Duta Palma Group mencapai Rp 6,86 triliun dalam bentuk rupiah. Ini belum termasuk mata uang asing,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Selain rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing, yaitu:
USD 13.274.490,57
SGD 12.859.605
AUD 13.700
Yuan China 2.005
Yen Jepang 2.000.000
Won Korea Selatan 5.645.000
Ringgit Malaysia 300.000
Menurut Harli, dana yang disita langsung ditempatkan di rekening penitipan negara yang dikelola oleh bank-bank persepsi, bukan disimpan secara fisik di kantor kejaksaan. Langkah ini menunjukkan komitmen serius Kejagung dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Penyitaan ini bukan sekadar simbolis. Semua uang yang masuk langsung dititipkan ke rekening negara, sehingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”