Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menambahkan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan praktik pencucian uang melalui aktivitas usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group, termasuk anak usahanya, PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
Penyidik menemukan upaya pengiriman dana sebesar Rp 479,1 miliar yang diduga hasil kejahatan ke Hong Kong melalui jalur perbankan. Setelah dilakukan pemblokiran, uang tersebut resmi disita sebagai barang bukti.
“Dana itu kemudian kami jadikan barang bukti dalam proses hukum terhadap korporasi PT Darmex Plantations, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korporasi,” ujar Sutikno.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penuntutan, sementara Kejagung terus mengembangkan penyelidikan terhadap aliran dana lainnya yang terhubung dengan entitas dalam grup Duta Palma.(AA Syah)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”