“Tidak ada unsur politis. Ini murni bagian dari implementasi kerja sama antara TNI dan Kejaksaan. Urgensi dan kebutuhannya ditentukan oleh pihak kejaksaan,” jelas Kristomei.
Ia juga menekankan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan tidak akan terlibat dalam proses penegakan hukum, melainkan semata-mata menjalankan fungsi pengamanan. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”