LOCUSONLINE, JAKARTA – Pernyataan anggota DPR RI Fadli Zon yang meragukan keberadaan pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 menuai kecaman keras. Komnas Perempuan menyebut pernyataan itu tidak hanya menyakitkan para penyintas, tapi juga bentuk pengingkaran terhadap fakta sejarah dan dokumen resmi negara. Minggu, 15 Juni 2025
“Ini menyayat luka lama yang belum sembuh. Para penyintas telah memikul trauma bertahun-tahun dalam diam. Penyangkalan ini bukan sekadar keliru, tapi memperpanjang impunitas,” tegas Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, Minggu (15/6/2025).
Dahlia mengingatkan, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menyebut secara jelas adanya 52 kasus kekerasan seksual pada Mei 1998, dan laporan tersebut telah diserahkan langsung kepada Presiden BJ Habibie saat itu. Dokumen itu bahkan menjadi landasan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.
“Meragukan laporan TGPF sama saja menuding negara telah berdusta kepada rakyatnya. Ini tidak hanya mencederai rasa keadilan korban, tapi juga mencoreng komitmen bangsa terhadap pengakuan dan pemulihan,” ujar Dahlia.
Senada, Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asrianti menilai, kebenaran harus diakui sebagai prasyarat moral dalam proses penyembuhan korban. Ia mendesak Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Pengingkaran semacam ini hanya memperkuat budaya impunitas. Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar HAM. Kami minta beliau bertanggung jawab secara moral,” kata Yuni.
