LOCUSONLINE, BANDUNG – Fakta mengejutkan pada sidang pemeriksaan persiapan terhadap Gugatan yang dilayangkan Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan keadilan (GLMPK) terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut periode 2025-2030 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung).
Kuasa hukum Pansel Calon direksi PDAM Tirta Intan Garut mengakui adanya kesalahan dan typo terhadap apa yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan GLMPK.
“Baik yang mulia, bahwa benar dalam penulisan Keputusan Bupati Garut tidak mencantumkan Keputusan Bupati yang perubahan, kami mengakui itu karena typo dalam penulisan,” kata Kuasa hukum GLMPK menirukan apa yang disampaikan kuasa hukum Pansel PDAM diruang sidang Cakra PTUN Bandung, Senin, (17/6/2025).
Baca juga :
Purwakarta Tercoreng Dugaan Prostitusi Terselubung di Satu Hotel
Jawaban tersebut Ketika Majelis Hakim yang memimpin sidang Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. menanyakan perihal apakah sudah ada mediasi diluar persidangan atau belum karena yang dipermasalahkan Penggugat sebenarnya bisa dianggap mudah dan sederhana.
“Jadi Ketua Majelis Hakim pada saat itu menanyakan apakah ada mediasi diluar persidangan, nah kuasa hukum dari Pansel menjawab belum ada. Bahkan saran dari Majelis Hakim pun telah disampaikan kepada pimpinan, namun tidak ada perintah. Lalu barulah pengacara Pansel dari bagian hukum mengatakan pengakuan kesalahannya yang dianggap typo dalam penulisan,” sebut Asep.
Baca juga :