Pihak kuasa hukum Tom menolak permintaan tersebut dan menuntut agar Rini tetap dihadirkan langsung dalam persidangan mendatang. Namun Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, tetap mengizinkan jaksa membacakan keterangan saksi.
“Keterangan dari jaksa menyebutkan bahwa saksi memiliki keperluan pribadi di Jawa Tengah. Namun, bagi kami, itu bukan alasan sah untuk menggantikan kehadiran saksi di persidangan,” kata Ari.
Ketidaksepakatan tersebut akhirnya mendorong kuasa hukum Tom untuk keluar dari ruang sidang sebagai bentuk protes atas keputusan hakim. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan keterangan saksi oleh jaksa. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”