LOCUSONLINE, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan komitmennya terhadap penindakan kendaraan dengan pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL). Tahap awal berupa peringatan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025 sebagai bagian dari program nasional Indonesia Menuju Zero ODOL.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, meminta seluruh personel Patroli Jalan Raya (PJR) bersiap menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan operasi ini. Ia menekankan bahwa PJR bukan hanya bertugas menindak, tetapi juga harus menjadi role model bagi aparat lalu lintas di daerah.
“Mulai 1 Juli, seluruh anggota PJR saya minta langsung turun ke lapangan. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan jadi teladan bagi wilayah lain,” tegas Aries dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Korlantas, Kamis (19/6/2025).
Dalam tahap peringatan, kendaraan yang terindikasi melanggar batas dimensi maupun kelebihan muatan akan langsung dihentikan di jalan. Petugas diwajibkan melakukan pendataan menyeluruh, mengunggah data ke sistem aplikasi resmi, dan menempelkan stiker khusus bertanggal sebagai penanda. Tak hanya itu, surat teguran tertulis juga akan diberikan langsung kepada pemilik atau pengemudi.
Baca Juga :
Putuskan Relokasi Korban Bencana di Purwakarta, Gubernur Jabar Tanggapi Langsung Sindiran Kades
Tahap ini bukan sekadar formalitas. Korlantas memberi batas waktu hingga 13 Juli 2025 untuk seluruh jajaran menjalankan fase peringatan sebelum masuk ke babak penegakan hukum penuh.
