Putusan MK ini mengingatkan kita: dalam demokrasi, hal-hal yang semula sederhana bisa berubah rumit saat tafsir hukum digunakan lebih sebagai alat politik daripada penjaga konstitusi. Jika lima tahun lagi rakyat justru bingung kapan harus mencoblos, mungkin yang perlu diperiksa bukan hanya jadwal pemilu—tapi juga nalar kebangsaan. (Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”