Pasar Cinde bukan sembarang pasar. Statusnya sebagai cagar budaya tak cukup menyelamatkannya dari godaan investasi bodong yang dibalut dalih pembangunan. Fasad bangunan boleh tersisa, tapi integritas birokrasi ambruk total. Dengan proyek yang dibungkus skema BGS (Bangun Guna Serah) pada 2016–2018, negara justru kecolongan: dari proses pengadaan abal-abal, hingga kontrak yang tak sesuai hukum.
Baca Juga :
Jalan Berlubang, Uang Mengalir: Dugaan Skandal Proyek Aspal, Kapolres Nyaris Jadi Tersangka
Harnojoyo hanya satu dari lima tersangka. Sebelumnya, nama besar Alex Noerdin kembali mencuat sebagai tersangka setelah rekam jejaknya dalam proyek Masjid Raya Sriwijaya dan kasus gas bumi menyematkan vonis 9 tahun penjara.
Sisa tiga tersangka lain juga tak kalah gemilang: dari Ketua Panitia Pengadaan BGS, Direktur hingga Kepala Cabang PT Magna Beatum. Salah satunya bahkan tengah “wisata lama” di luar negeri dan enggan pulang. Salah satu modus busuk yang terkuak adalah upaya obstruction of justice — termasuk mencari “pemeran pengganti” yang siap “masuk kandang” dengan tarif Rp17 miliar.
Dari hasil hitung kasar kejaksaan, kerugian negara dalam skandal ini hampir menembus angka Rp1 triliun. Rinciannya: Rp892 miliar untuk kerusakan fisik bangunan cagar budaya, Rp43,6 miliar dari dana masyarakat pembeli kios, serta kehilangan potensi pendapatan daerah dari BPHTB sekitar Rp1,2 miliar.
Namun jaksa mengingatkan: ini baru permulaan. Audit BPKP masih berjalan. Jika proses penyidikan terus membuka lapisan kecurangan lainnya, angka tersebut bukan tidak mungkin menembus level absurd dalam catatan kerugian publik.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”