BisnisHukum KriminalNasional

Keamanan Digital atau Ilusi? Kisah Kakek 70 Tahun dan Rp71 Miliar yang ‘Menguap’ di Balik Layar Mirae Sekuritas

rakyatdemokrasi
×

Keamanan Digital atau Ilusi? Kisah Kakek 70 Tahun dan Rp71 Miliar yang ‘Menguap’ di Balik Layar Mirae Sekuritas

Sebarkan artikel ini
Keamanan Digital atau Ilusi, Kisah Kakek 70 Tahun dan Rp71 Miliar yang Menguap di Balik Layar Mirae Sekuritas locusonline featured image

[locusonline.co, Jakarta] – Dalam era dimana keamanan digital menjadi jaminan utama transaksi finansial, seorang pria berusia 70 tahun justru menjadi saksi bisu betapa rapuhnya sistem tersebut. Irman (70), nasabah Mirae Sekuritas, harus berhadapan dengan kenyataan pahit: portofolio investasinya senilai Rp71 miliar raib secara misterius dari akun sekuritasnya. Dugaan kuat mengarah pada akses ilegal (illegal access) yang dilakukan oleh pihak yang memiliki informasi login nasabah.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Yang mengejutkan, terlapor dalam kasus ini adalah sejumlah petinggi Mirae Sekuritas, menunjukkan adanya dugaan kelalaian sistemik dari pihak perusahaan.

tempat.co

Kronologi Kerahasiaan yang Terkikis

Kuasa hukum korban, Krisna Murti, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), memaparkan kronologi yang meruntuhkan keyakinan banyak orang tentang keamanan platform investasi modern.

“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas. Klien kami kehilangan uang senilai Rp71 miliar, sebuah angka yang sangat signifikan, melalui mekanisme yang seharusnya tidak mungkin terjadi,” tegas Krisna.

Titik awal tragedi ini terjadi pada 6 Oktober 2025, pukul 19.34 WIB. Irman menerima email notifikasi konfirmasi transaksi (trade confirmation) dari aplikasi Neohots milik Mirae. Masalahnya, Irman sama sekali tidak melakukan transaksi tersebut. Keesokan harinya, 7 Oktober, Irman segera melaporkan aktivitas mencurigakan ini kepada Mirae Sekuritas.

“Respons awal Mirae seolah memberikan angin segar. Mereka datang menemui Pak Irman dan secara terbuka mengakui bahwa transaksi pada 6 Oktober itu tidak dilakukan oleh nasabah sendiri,” ujar Krisna, menyoroti pengakuan yang justru semakin menguatkan dugaan kebocoran sistem atau akses internal.

Transformasi Portofolio yang Mencurigakan: Dari Blue-Chip ke Aspek Tak Dikenal

Yang memperparah situasi, hasil investigasi sementara dari Mirae sendiri menyatakan tidak adanya indikasi peretasan server. Ini mengarah pada satu kesimpulan yang mencemaskan: akses ilegal dilakukan oleh pihak yang secara sah atau tidak, mengetahui informasi login nasabah.

Krisna mendeskripsikan bagaimana portofolio Irman yang sebelumnya diisi oleh emiten-emiten papan atas dan likuid seperti BBCA (Bank Central Asia), BBRI (Bank Rakyat Indonesia), TLKM (Telkom Indonesia), BMRI (Bank Mandiri), dan CDIA, tiba-tiba bertransformasi secara paksa.

“Saham-saham blue-chip yang stabil dan bernilai tinggi itu hilang. Digantikan dengan aset-aset yang sama sekali asing dan tidak diketahui oleh klien kami, seperti saham film dan NIYZ. Ini seperti menukar sekarung berlian dengan batu kali, namun dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Krisna dengan nada frustrasi.

Somasi Diabaikan, Jalan Hukum Terpaksa Ditempuh

Upaya dialog dan resolusi damai telah diupayakan. Namun, menurut Krisna, respons Mirae Sekuritas dinilai lambat dan tidak memuaskan. Perusahaan hanya berjanji melakukan investigasi internal tanpa memberikan penjelasan substantif atau timeline yang jelas kepada korban.

Puncaknya, somasi resmi yang dikirimkan oleh kuasa hukum Irman tidak digubris sama sekali oleh Mirae Sekuritas. “Kenapa akhirnya kami laporkan? Karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap nasabah yang justru menjadi tulang punggung bisnis mereka,” tutur Krisna.

Implikasi dan Pertanyaan Kritis

Kasus Irman bukan sekadar soal hilangnya Rp71 miliar. Ini adalah tamparan keras bagi industri jasa keuangan digital Indonesia. Beberapa pertanyaan kritis mencuat:

  1. Akuntabilitas Sistem Keamanan: Sejauh mana tanggung jawab perusahaan sekuritas dalam melindungi aset digital nasabah dari akses ilegal, baik dari luar maupun dalam?
  2. Transparansi Investigasi: Apakah mekanisme investigasi internal oleh perusahaan cukup untuk kasus sebesar ini, atau perlu campur tangan otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim sejak dini?
  3. Proteksi Nasabah Senior: Apakah ada protokol keamanan khusus untuk nasabah lanjut usia yang mungkin lebih rentan secara teknologi?

Kasus ini mengingatkan kita bahwa di balik kemudahan investasi digital, tersembunyi kerentanan yang bisa menggerus kepercayaan publik. Bareskrim Polri kini menyelidiki apakah ada unsur kelalaian, pelanggaran prosedur, atau bahkan tindak pidana dari pihak-pihak yang terlibat.

Sementara Irman menunggu keadilan, pertanyaannya tetap menggantung: Jika platform sekuritas ternama bisa menjadi panggung “perampokan digital” senilai miliaran rupiah, di mana lagi nasabah bisa menitipkan kepercayaan dan dananya?


Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow